Laman

Selasa, 11 Desember 2012

PERATURAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 29/PMK.011/2011 TANGGAL 28 PEBRUARI 2011





PERATURAN MENTERI KEUANGAN
NOMOR 29/PMK.011/2011 TANGGAL 28 PEBRUARI 2011
TENTANG
PAJAK PERTAMBAHAN NILAI DITANGGUNG PEMERINTAH ATAS PENYERAHAN MINYAK GORENG SAWIT CURAH DI DALAM NEGERI UNTUK TAHUN ANGGARAN 2011

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA

MENTERI KEUANGAN,


PERATURAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 14/PMK.011/2008 TANGGAL 4 FEBRUARI 2008





PERATURAN MENTERI KEUANGAN
NOMOR 14/PMK.011/2008 TANGGAL 4 FEBRUARI 2008
TENTANG
PAJAK PERTAMBAHAN NILAI DIBAYAR OLEH PEMERINTAH ATAS PENYERAHAN MINYAK GORENG CURAH DI DALAM NEGERI



MENTERI KEUANGAN,

Menimbang:
a.         bahwa dalam rangka meringankan beban masyarakat perlu melanjutkan kebijakan stabilisasi harga minyak goreng;
b.         bahwa dalam rangka melaksanakan kebijakan sebagaimana dimaksud pada huruf a, dianggarkan subsidi minyak goreng dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2008 dan perubahannya;
c.         bahwa dan berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Pajak Pertambahan Nilai Dibayar oleh Pemerintah atas Penyerahan Minyak Goreng Curah Di Dalam Negeri;

Mengingat         :
1.         Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4286);
2.         Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 5, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4355);
3.         Undang-Undang Nomor 45 Tahun 2007 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2008 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 133, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4778);
4.         Keputusan Presiden Nomor 20/P Tahun 2005;

MEMUTUSKAN:
Menetapkan      :
PERATURAN MENTERI KEUANGAN TENTANG PAJAK PERTAMBAHAN NILAI DIBAYAR OLEH PEMERINTAH ATAS PENYERAHAN MINYAK GORENG CURAH DI DALAM NEGERI.

Pasal 1
Pajak Pertambahan Nilai yang terutang atas penyerahan minyak goreng curah di dalam negeri oleh Pengusaha Kena Pajak dibayar oleh Pemerintah.

Pasal 2
Minyak goreng curah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 adalah minyak goreng sawit curah dan tidak bermerek.

Pasal 3
Pengusaha Kena Pajak yang melakukan penyerahan minyak goreng curah di dalam negeri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 wajib membuat Faktur Pajak dengan membubuhkan cap "PPN DIBAYAR PEMERINTAH EKS PMK NOMOR 14/PMK.011/2008".

Pasal 4
Tata cara penatausahaan perpajakan yang diperlukan dalam rangka pelaksanaan Peraturan Menteri Keuangan ini diatur dengan Peraturan Direktur Jenderal Pajak.

Pasal 5
Pada saat Peraturan Menteri Keuangan ini mulai berlaku, Peraturan Menteri Keuangan Nomor 118/PMK.011/2007 tentang Pajak Pertambahan Nilai Dibayar oleh Pemerintah atas Penyerahan Minyak Goreng Curah di dalam Negeri, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

Pasal 6
Peraturan Menteri Keuangan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan dan mempunyai daya laku surut terhitung sejak tanggal 1 Januari 2008.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengumuman Peraturan Menteri Keuangan ini dengan menempatkannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.

Ditetapkan di     :           Jakarta
pada tanggal      :           4 Februari 2008

MENTERI KEUANGAN
ttd
SRI MULYANI INDRAWATI

PERATURAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 10/PMK.011/2008 TANGGAL 4 FEBRUARI 2008





PERATURAN MENTERI KEUANGAN
NOMOR 10/PMK.011/2008 TANGGAL 4 FEBRUARI 2008
TENTANG
PAJAK PERTAMBAHAN NILAI DITANGGUNG PEMERINTAH ATAS IMPOR DAN/ATAU PENYERAHAN GANDUM DAN TEPUNG GANDUM/TERIGU



MENTERI KEUANGAN,

Menimbang       :
a.         bahwa dalam rangka menstabilkan harga pangan pokok berupa gandum dan tepung gandum/terigu yang bertujuan untuk meringankan beban masyarakat, perlu ditempuh kebijakan berupa Pajak Pertambahan Nilai ditanggung pemerintah atas impor dan/atau penyerahan gandum dan tepung gandum/terigu;
b.         bahwa untuk melaksanakan kebijakan sebagaimana dimaksud pada huruf a, dianggarkan subsidi dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2008 dan perubahannya;
c.         bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Pajak Pertambahan Nilai Ditanggung Pemerintah atas Impor dan/atau Penyerahan Gandum dan Tepung Gandum/Terigu;

Mengingat         :
1.         Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4286);
2.         Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 5, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4355);
3.         Undang-Undang Nomor 45 Tahun 2007 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2008 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 133, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4778);
4.         Keputusan Presiden Nomor 20/P Tahun 2005;

MEMUTUSKAN:
Menetapkan      :
PERATURAN MENTERI KEUANGAN TENTANG PAJAK PERTAMBAHAN NILAI DITANGGUNG PEMERINTAH ATAS IMPOR DAN/ATAU PENYERAHAN GANDUM DAN TEPUNG GANDUM/TERIGU.

Pasal 1
Dalam Peraturan Menteri Keuangan ini yang dimaksud dengan Pajak Pertambahan Nilai Ditanggung Pemerintah adalah Pajak Pertambahan Nilai terutang yang dibayar oleh Pemerintah dengan pagu anggaran berdasarkan Undang-Undang Nomor 45 Tahun 2007 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) Tahun 2008.

Pasal 2
Pajak Pertambahan Nilai yang terutang atas impor dan/atau penyerahan dalam negeri gandum (Pos Tarif 1001.10.00.00) dan tepung gandum/terigu (Pos Tarif 1101.00.10.00) oleh Pengusaha Kena Pajak ditanggung Pemerintah.

Pasal 3
(1)        Permohonan untuk mendapatkan Pajak Pertambahan Nilai ditanggung Pemerintah atas impor gandum dan tepung gandum/terigu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 diajukan kepada Direktur Jenderal Bea dan Cukai.
(2)        Direktorat Jenderal Bea dan Cukai setelah menerima permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), selanjutnya membubuhkan cap "PPN DITANGGUNG PEMERINTAH EKS PMK-10/PMK.011/2008" pada Surat Setoran Pajak.
(3)        Direktur Jenderal Bea dan Cukai menyampaikan Daftar Jumlah Pajak Ditanggung Pemerintah setiap triwulan kepada Direktur Jenderal Pajak paling lambat akhir bulan berikutnya setelah berakhirnya triwulan.

Pasal 4
Pengusaha Kena Pajak yang melakukan penyerahan gandum dan tepung gandum/terigu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 wajib membuat Faktur Pajak dengan membubuhkan cap "PPN DIBAYAR PEMERINTAH EKS PMK NOMOR 10/PMK.011/2008".

Pasal 5
Direktur Jenderal Anggaran, Direktur Jenderal Pajak, Direktur Jenderal Bea dan Cukai, dan Direktur Jenderal Perbendaharaan diinstruksikan untuk melaksanakan ketentuan dalam Peraturan Menteri Keuangan ini.

Pasal 6
Peraturan Menteri Keuangan ini mulai berlaku setelah 3 (tiga) hari sejak tanggal ditetapkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengumuman Peraturan Menteri Keuangan ini dengan menempatkannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.

Ditetapkan di    :           Jakarta
pada tanggal     :           4 Februari 2008

MENTERI KEUANGAN
ttd
SRI MULYANI INDRAWATI

PERATURAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 35/PMK.03/2008 TANGGAL 26 FEBRUARI 2008





PERATURAN MENTERI KEUANGAN
NOMOR 35/PMK.03/2008 TANGGAL 26 FEBRUARI 2008
TENTANG
PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 620/PMK.03/2004 TENTANG JENIS BARANG KENA PAJAK YANG TERGOLONG MEWAH SELAIN KENDARAAN BERMOTOR YANG DIKENAKAN PAJAK PENJUALAN ATAS BARANG MEWAH



MENTERI KEUANGAN,

Menimbang       :
a.         bahwa dalam rangka meningkatkan daya saing dan untuk lebih memberikan kepastian hukum bagi industri perhiasan nasional perlu dilakukan penyesuaian pengenaan tarif Pajak Penjualan atas Barang Mewah terhadap barang berupa perhiasan yang mengandung mutiara, intan, batu mulia (selain intan) atau batu semi mulia;
b.         bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana tersebut pada huruf a dan dalam rangka melaksanakan ketentuan Pasal 5 dan Pasal 8 ayat (4) Undang-undang Pajak Pertambahan Nilai 1984, perlu menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 620/PMK.03/2004 tentang Jenis Barang Kena Pajak Yang Tergolong Mewah Selain Kendaraan Bermotor Yang Dikenakan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah;

Mengingat         :
1.         Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1983 Nomor 51, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3264) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang nomor 18 TAHUN 2000 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 128, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3986);
2.         Peraturan Pemerintah nomor 145 TAHUN 2000 tentang Kelompok Barang Kena Pajak Yang Tergolong Mewah Yang Dikenakan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 261, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4063) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2006 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2006 Nomor 31, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4619);
3.         Keputusan Presiden Nomor 20/P Tahun 2005;
4.         Peraturan Menteri Keuangan Nomor 620/PMK.03/2004 tentang Jenis Barang Kena Pajak Yang Tergolong Mewah Selain Kendaraan Bermotor Yang Dikenakan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah;

MEMUTUSKAN:
Menetapkan      :
PERATURAN MENTERI KEUANGAN TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 620/PMK.03/2004 TENTANG JENIS BARANG KENA PAJAK YANG TERGOLONG MEWAH SELAIN KENDARAAN BERMOTOR YANG DIKENAKAN PAJAK PENJUALAN ATAS BARANG MEWAH.

Pasal I
Mengubah Lampiran VI Peraturan Menteri Keuangan Nomor 620/KMK.03/2004 tentang Jenis Barang Kena Pajak yang Tergolong Mewah Selain Kendaraan Bermotor yang Dikenakan Pajak Penjualan atas Barang Mewah, sehingga menjadi sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran Peraturan Menteri Keuangan ini.

Pasal II
Peraturan Menteri Keuangan ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengumuman Peraturan Menteri Keuangan ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.

Ditetapkan di    :           Jakarta
pada tanggal     :           26 Februari 2008

MENTERI KEUANGAN,
            ttd
SRI MULYANI INDRAWATI