PERATURAN MENTERI
KEUANGAN
NOMOR 29/PMK.011/2011
TANGGAL 28 PEBRUARI 2011
TENTANG
PAJAK PERTAMBAHAN
NILAI DITANGGUNG PEMERINTAH ATAS PENYERAHAN MINYAK GORENG SAWIT CURAH DI DALAM
NEGERI UNTUK TAHUN ANGGARAN 2011
DENGAN RAHMAT TUHAN
YANG MAHA ESA
MENTERI KEUANGAN,
a. bahwa melalui surat Nomor
181/M-DAG/2/2011 tanggal 9 Februari 2011, Menteri Perdagangan menyampaikan
kepada Menteri Keuangan bahwa berdasarkan hasil Rapat Koordinasi Terbatas
(Rakortas) Ketahanan Pangan pada tanggal 9 Februari 2011 di Kantor Kementerian
Koordinator Bidang Perekonomian telah diputuskan untuk memberikan fasilitas
berupa Pajak Pertambahan Nilai ditanggung Pemerintah Tahun 2011 juga
diperuntukkan bagi minyak goreng curah;
b. bahwa dalam rangka mendukung stabilisasi
harga pangan, atas penyerahan minyak goreng di dalam negeri perlu diberikan
subsidi berupa Pajak Pertambahan Nilai ditanggung Pemerintah;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan
sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b, dan untuk melaksanakan ketentuan
Pasal 3 ayat (2) huruf b Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2010 tentang Anggaran
Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2011, perlu menetapkan Peraturan
Menteri Keuangan tentang Pajak Pertambahan Nilai Ditanggung Pemerintah Atas
Penyerahan Minyak Goreng Sawit Curah Di Dalam Negeri Untuk Tahun Anggaran 2011;
Mengingat :
1. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003
tentang Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor
47, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4286);
2. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004
tentang Perbendaharaan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004
Nomor 5, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4355);
3. Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2010
tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2011 (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 126, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5167);
4. Keputusan Presiden Nomor 56/P Tahun
2010;
5. Peraturan Menteri Keuangan Nomor
228/PMK.05/2010 tentang Mekanisme Pelaksanaan dan Pertanggungjawaban atas Pajak
Ditanggung Pemerintah;
MEMUTUSKAN:
Menetapkan :
PERATURAN
MENTERI KEUANGAN TENTANG PAJAK PERTAMBAHAN NILAI DITANGGUNG PEMERINTAH ATAS
PENYERAHAN MINYAK GORENG SAWIT CURAH DI DALAM NEGERI UNTUK TAHUN ANGGARAN 2011.
Pasal 1
(1) Pajak Pertambahan Nilai yang terutang
atas penyerahan minyak goreng sawit curah di dalam negeri oleh Pengusaha Kena
Pajak ditanggung Pemerintah.
(2) Pajak Pertambahan Nilai ditanggung
Pemerintah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan belanja subsidi pajak
ditanggung Pemerintah sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Menteri Keuangan
mengenai mekanisme pelaksanaan dan pertanggungjawaban atas pajak ditanggung
Pemerintah.
(3) Pajak Pertambahan Nilai ditanggung
Pemerintah sebagaimana dimaksud pada ayat (1), diberikan pagu anggaran
sebagaimana ditetapkan dalam Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2010 tentang Anggaran
Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2011 dan perubahannya.
Pasal 2
Minyak
goreng sawit curah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 adalah minyak goreng
sawit curah dan tidak bermerek.
Pasal 3
Pengusaha
Kena Pajak yang melakukan penyerahan minyak goreng sawit curah di dalam negeri
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1, wajib membuat Faktur Pajak dengan
membubuhkan cap “PPN DITANGGUNG PEMERINTAH EKS PMK NOMOR 29/PMK.011/2011”.
Pasal 4
(1) Menteri Keuangan selaku Bendahara Umum
Negara sebagai Pengguna Anggaran Bagian Anggaran Bendahara Umum Negara
menetapkan Direktur Jenderal Pajak selaku Kuasa Pengguna Anggaran untuk
melaksanakan pembayaran subsidi pajak ditanggung Pemerintah.
(2) Direktur Jenderal Pajak c.q. Direktur
Potensi Kepatuhan dan Penerimaan memerintahkan kepada Pejabat Pembuat Komitmen
dan Pejabat Penandatangan Surat Perintah Membayar sesuai tugasnya masing-masing
untuk:
a. membuat Surat Permintaan Pembayaran
atas realisasi belanja subsidi pajak ditanggung pemerintah;
b. membuat
Surat Perintah Membayar; dan
c. menyampaikan Surat Perintah Membayar
kepada Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara, Direktorat Jenderal
Perbendaharaan Negara, untuk mendapatkan Surat Perintah Pencairan Dana sebagai
pelaksanaan pengeluaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara untuk subsidi
pajak ditanggung Pemerintah.
Pasal 5
Tata cara
penatausahaan Pajak Pertambahan Nilai ditanggung Pemerintah yang diperlukan
dalam rangka pelaksanaan Peraturan Menteri Keuangan ini diatur dengan Peraturan
Direktur Jenderal Pajak.
Pasal 6
Peraturan
Menteri Keuangan ini mulai berlaku sejak tanggal diundangkan sampai dengan
tanggal 31 Desember 2011.
Agar
setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri
Keuangan ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan
di : Jakarta
pada
tanggal : 28 Februari 2011
MENTERI
KEUANGAN,
ttd
AGUS D.W.
MARTOWARDOJO
Diundangkan
di Jakarta
pada
tanggal 28 Februari 2011
MENTERI
HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA,
ttd
PATRIALIS
AKBAR
BERITA NEGARA
REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2011 NOMOR 108
Tidak ada komentar:
Posting Komentar