Laman

Selasa, 04 Desember 2012



PAJAK  PENGHASILAN
A. SUBJEK PAJAK 

1. Subjek Pajak
Subjek Pajak terdiri dari Subjek Pajak dalam negeri dan Subjek Pajak luar negeri.
Subjek Pajak dalam negeri adalah :
  1. untuk orang pribadi yang bertempat tinggal di Indonesia;
  2. untuk orang pribadi yang berada di Indonesia lebih dari 183 hari dalam jangka waktu 12 bulan;
  3. untuk orang pribadi yang dalam suatu tahun pajak berada di Indonesia dan mempunyai niat untuk bertempat tinggal di Indonesia;
  4. untuk warisan yang belum terbagi sebagai satu kesatuan, menggantikan yang berhak.
  5. untuk badan yang didirikan atau bertempat kedudukan di Indonesia;
Subjek Pajak luar negeri adalah :
  1. untuk orang pribadi yang tidak bertempat tinggal di Indonesia;
  2. untuk orang pribadi yang berada di Indonesia tidak lebih dari 183 hari dalam jangka waktu 12 bulan;
  3. untuk badan yang tidak didirikan dan tidak bertempat kedudukan di Indonesia,
  4. yang menjalankan usaha atau melakukan kegiatan melalui bentuk usaha tetap di Indonesia;
  5. untuk orang pribadi yang tidak bertempat tinggal di Indonesia;
  6. untuk orang pribadi yang berada di Indonesia tidak lebih dari 183 hari dalam jangka waktu 12 bulan;
  7. untuk badan yang tidak didirikan dan tidak bertempat kedudukan di Indonesia,
yang yang dapat menerima atau memperoleh penghasilan dari Indonesia bukan dari menjalankan usaha atau melakukan kegiatan melalui bentuk usaha tetap di Indonesia.
UU Pajak Penghasilan menganut resident principle untuk  Wajib Pajak dalam negeri dan source principle untuk Wajib Pajak luar negeri, yang terlihat dari perlakuan pajaknya, yakni sebagai berikut :
a. Wajib Pajak dalam negeri :
1). dikenakan pajak atas penghasilan baik yang diterima atau diperoleh dari Indonesia dan dari luar Indonesia;
2). berdasarkan penghasilan neto dengan tarif umum;
3). wajib menyampaikan Surat Pemberitahuan Tahunan.
b. Wajib Pajak luar negeri yang menjalankan usaha atau melakukan kegiatan melalui BUT :
pemenuhan kewajiban perpajakannya dipersamakan dengan pemenuhan kewajiban perpajakan Wajib Pajak dalam negeri, namun terbatas pada penghasilan yang bersumber dari Indonesia.
c. Wajib Pajak luar negeri non-BUT :
1). dikenakan pajak hanya atas penghasilan yang berasal dari sumber penghasilan di Indonesia;
2). berdasarkan penghasilan bruto dengan tarif pajak sepadan;
3). tidak wajib menyampaikan Surat Pemberitahuan Tahunan, karena kewajiban pajaknya dipenuhi melalui pemotongan pajak yang bersifat final.
2. bermula dan berakhirnya kewajiban pajak subjektif
Wajib Pajak orang pribadi dalam negeri :
  • dimulai pada saat orang pribadi tersebut dilahirkan, berada, atau berniat untuk bertempat tinggal di Indonesia;
  • berakhir pada saat meninggal dunia atau meninggalkan Indonesia untuk selama-lamanya.
  • Wajib Pajak badan dalam negeri :
  • ü dimulai pada saat badan tersebut didirikan atau bertempat kedudukan di Indonesia;
  • ü berakhir pada saat dibubarkan atau tidak lagi bertempat kedudukan di Indonesia.
Warisan yang belum terbagi :
  • dimulai pada saat timbulnya warisan yang belum terbagi tersebut;
  • berakhir pada saat warisan tersebut selesai dibagi.
  • Wajib Pajak orang pribadi atau badan luar negeri yang menjalankan usaha atau melakukan kegiatan melalui BUT :
  • dimulai pada saat orang pribadi atau badan tersebut menjalankan usaha atau melakukan kegiatan melalui BUT;
  • berakhir pada saat tidak lagi menjalankan usaha atau melakukan kegiatan melalui BUT.
  • Wajib Pajak Orang pribadi atau badan luar negeri non-BUT :
  • ü dimulai pada saat orang pribadi atau badan tersebut menerima atau memperoleh penghasilan dari Indonesia;
  • ü berakhir pada saat tidak lagi menerima atau memperoleh penghasilan tersebut.
3. bukan Subjek Pajak
  • Badan perwakilan negara asing.
  • Pejabat-pejabat perwakilan diplomatik, dan konsulat atau pejabat-pejabat lain dari negara asing, dan orang-orang yang diperbantukan kepada mereka yang bekerja pada dan bertempat tinggal bersama-sama mereka, dengan syarat :
  • bukan warga negara Indonesia; dan
  • di Indonesia tidak menerima atau memperoleh penghasilan lain di luar jabatan atau pekerjaannya tersebut; serta
  • negara yang bersangkutan memberikan perlakuan timbal balik.
  • Organisasi-organisasi internasional yang ditetapkan dengan Keputusan Menteri Keuangan, dengan syarat :
  • Indonesia menjadi anggota organisasi tersebut; dan
  • tidak menjalankan usaha atau kegiatan lain untuk memperoleh penghasilan dari Indonesia selain pemberian pinjaman kepada pemerintah yang dananya berasal dari iuran para anggota.
  • Pejabat-pejabat perwakilan organisasi internasional yang ditetapkan dengan Keputusan Menteri Keuangan, dengan syarat :
    • bukan warga negara Indonesia; dan
    • tidak menjalankan usaha atau kegiatan atau pekerjaan lain untuk memperoleh penghasilan dari Indonesia.
B. OBJEK PAJAK
1. Apa yang menjadi Objek Pajak ?
Objek Pajak adalah penghasilan yaitu setiap tambahan kemampuan ekonomis yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak, baik yang berasal dari Indonesia maupun dari luar Indonesia, yang dapat dipakai untuk konsumsi atau untuk menambah kekayaan Wajib Pajak yang bersangkutan, dengan nama dan dalam bentuk apapun, meliputi antara lain :
  • Imbalan berkenaan dengan pekerjaan atau jasa, seperti : gaji, upah, tunjangan, honorarium, komisi, bonus, gratifikasi, uang pensiun, atau imbalan dalam bentuk lainnya.
  • Hadiah dari undian atau pekerjaan atau kegiatan, dan penghargaan.
  • Laba usaha.
  • Keuntungan karena penjualan atau karena pengalihan harta, seperti :
  • keuntungan karena pengalihan harta kepada perseroan, persekutuan, dan badan lainnya sebagai pengganti saham atau penyertaan modal;
  • keuntungan yang diperoleh perseroan, persekutuan dan badan lainnya karena pengalihan harta kepada pemegang saham, sekutu, atau anggota;
  • keuntungan karena likuidasi, penggabungan, peleburan, pemekaran, pemecahan, atau pengambilalihan usaha;
  •  keuntungan karena pengalihan harta berupa hibah, bantuan atau sumbangan, kecuali yang diberikan kepada keluarga sedarah dalam garis keturunan lurus satu derajat, dan badan keagamaan atau badan pendidikan atau badan sosial atau pengusaha kecil termasuk koperasi yang ditetapkan oleh Menteri Keuangan, sepanjang tidak ada hubungan dengan usaha, pekerjaan, kepemilikan atau penguasaan antara pihak-pihak yang bersangkutan.
  • Penerimaan kembali pembayaran pajak yang telah dibebankan sebagai biaya.
  • Bunga termasuk premium, diskonto, dan imbalan karena jaminan pengembalian utang.
  • Dividen, dengan nama dan dalam bentuk apapun, termasuk dividen dari perusahaan asuransi kepada pemegang polis, dan pembagian sisa hasil usaha koperasi.
  • Royalti.
  • Sewa dan penghasilan lain sehubungan dengan penggunaan harta.
  • Penerimaan atau perolehan pembayaran berkala.
  • Keuntungan karena pembebasan utang, kecuali sampai dengan jumlah tertentu yang ditetapkan dengan Peraturan Pemerintah.
  • Keuntungan karena selisih kurs mata uang asing.
  • Selisih lebih karena penilaian kembali aktiva.
  • Premi asuransi.
  • Iuran yang diterima atau diperoleh perkumpulan dari anggotanya yang terdiri dari Wajib Pajak yang menjalankan usaha atau pekerjaan bebas.
  • Tambahan kekayaan neto yang berasal dari penghasilan yang belum dikenakan pajak.
Pengertian ‘bunga’ termasuk pula premium, diskonto dan imbalan sehubungan dengan jaminan pengembalian utang. Premium terjadi apabila misalnya surat obligasi dijual di atas nilai nominalnya sedangkan diskonto terjadi apabila surat obligasi dibeli di bawah nilai nominalnya. Premium tersebut merupakan penghasilan bagi yang menerbitkan obligasi dan diskonto merupakan penghasilan bagi yang membeli obligasi.
Pengertian ‘dividen’ termasuk pula :
a. Pembagian laba baik secara langsung ataupun tidak langsung, dengan nama dan dalam bentuk apapun;
b. Pembayaran kembali karena likuidasi yang melebihi jumlah modal yang disetor;
c. Pemberian saham bonus yang dilakukan tanpa penyetoran termasuk saham bonus yang berasal dari kapitalisasi agio saham;
d. Pembagian laba dalam bentuk saham;
e. Pencatatan tambahan modal yang dilakukan tanpa penyetoran;
f. Jumlah yang melebihi jumlah setoran sahamnya yang diterima atau diperoleh pemegang saham karena pembelian kembali saham-saham oleh perseroan yang bersangkutan;
g. Pembayaran kembali seluruhnya atau sebagian dari modal yang disetorkan, jika dalam tahun-tahun yang lampau diperoleh keuntungan, kecuali jika pembayaran kembali itu adalah akibat dari pengecilan modal dasar (statuter) yang dilakukan secara sah;
h. Pembayaran sehubungan dengan tanda-tanda laba, termasuk yang diterima sebagai penebusan tanda-tanda laba tersebut;
i. Bagian laba sehubungan dengan pemilikan obligasi;
j. Bagian laba yang diterima oleh pemegang polis;
k. Pembagian berupa sisa hasil usaha kepada anggota koperasi;
l. Pengeluaran perusahaan untuk keperluan pribadi pemegang saham yang dibebankan sebagai biaya perusahaan.
Pengertian ‘royalti’ adalah  imbalan sehubungan dengan   penggunaan :
a. hak atas harta tak berwujud, misalnya hak pengarang, paten, merek dagang, formula, atau rahasia perusahaan;
b. hak atas harta berwujud, misalnya hak atas alat-alat industri, komersial, dan ilmu pengetahuan. Yang dimaksud dengan alat-alat industri, komersial dan ilmu pengetahuan adalah setiap peralatan yang mempunyai nilai intelektual, misalnya peralatan-peralatan yang digunakan di beberapa industri khusus seperti anjungan pengeboran minyak (drilling rig), dan sebagainya;
c. informasi, yaitu informasi yang belum diungkapkan secara umum, walaupun mungkin belum dipatenkan, misalnya pengalaman di bidang industri, atau bidang usaha lainnya. Ciri dari informasi dimaksud adalah bahwa informasi tersebut telah tersedia sehingga pemiliknya tidak perlu lagi melakukan riset untuk menghasilkan informasi tersebut. Tidak termasuk dalam pengertian informasi di sini adalah informasi yang diberikan oleh misalnya akuntan publik, ahli hukum, atau ahli teknik sesuai dengan bidang keahliannya, yang dapat diberikan oleh setiap orang yang mempunyai latar belakang disiplin ilmu yang sama.
2. yang bukan Objek Pajak
  • Bantuan sumbangan, termasuk zakat yang diterima oleh badan amil zakat atau lembaga amil zakat yang dibentuk atau disahkan oleh Pemerintah dan para penerima zakat yang berhak.
  • Harta hibahan yang diterima oleh keluarga sedarah dalam garis keturunan lurus satu derajat, dan oleh badan keagamaan atau badan pendidikan atau badan sosial atau pengusaha kecil termasuk koperasi yang ditetapkan oleh Menteri Keuangan.
  • sepanjang tidak ada hubungan dengan usaha, pekerjaan, kepemilikan, atau penguasaan antara pihak-pihak yang bersangkutan.
Warisan.
  • Harta termasuk setoran tunai yang diterima oleh badan sebagai pengganti saham atau sebagai pengganti penyertaan modal.
  • Penggantian atau imbalan sehubungan dengan pekerjaan atau jasa yang diterima atau diperoleh dalam bentuk natura dan atau kenikmatan dari Wajib Pajak atau Pemerintah.
  • Pembayaran dari perusahaan asuransi kepada orang pribadi sehubungan dengan asuransi kesehatan, asuransi kecelakaan, asuransi jiwa, asuransi dwiguna, dan asuransi bea siswa.
  • Dividen atau bagian laba yang diterima atau diperoleh perseroan terbatas sebagai Wajib Pajak dalam negeri, koperasi, Badan Usaha Milik Negara, atau Badan Usaha Milik Daerah, dari penyertaan modal pada badan usaha yang didirikan dan bertempat kedudukan di Indonesia dengan syarat :
  • dividen berasal dari cadangan laba yang ditahan; dan
  • bagi perseroan terbatas, BUMN / BUMD yang menerima dividen, kepemilikan saham pada badan yang memberikan dividen paling rendah 25% dari jumlah modal yang disetor dan harus mempunyai usaha aktif di luar kepemilikan saham tersebut;
  • Iuran yang diterima atau diperoleh dana pensiun yang pendiriannya telah disahkan oleh Menteri Keuangan, baik yang dibayar oleh pemberi kerja maupun pegawai.
  • Penghasilan dari modal yang ditanamkan oleh dana pensiun dalam bidang-bidang tertentu yang ditetapkan dengan Keputusan Menteri Keuangan.
  • Bagian laba yang diterima atau diperoleh anggota dari perseroan komanditer yang modalnya tidak terbagi atas saham-saham, persekutuan, perkumpulan, firma, dan kongsi.
  • Bunga obligasi yang diterima atau diperoleh reksa dana selama lima tahun pertama sejak tanggal pendirian atau tanggal kontrak.
  • Penghasilan yang diterima atau diperoleh perusahaan modal ventura berupa bagian laba dari badan pasangan usaha yang didirikan dan menjalankan usaha atau kegiatan di Indonesia, dengan syarat badan pasangan usaha tersebut :
  • ü merupakan perusahaan kecil, menengah, atau yang menjalankan kegiatan dalam sektor-sektor usaha yang ditetapkan dengan Keputusan Menteri Keuangan. dan
  • sahamnya tidak diperdagangkan di bursa efek di Indonesia.
3. yang menjadi Objek Pajak BUT
  • Penghasilan dari usaha atau kegiatan BUT tersebut dan dari harta yang dimiliki atau dikuasai
  • Penghasilan kantor pusat dari usaha atau kegiatan, penjualan barang, atau pemberian jasa di Indonesia yang sejenis dengan yang dijalankan atau yang dilakukan oleh BUT di Indonesia ( force of attraction rule ).
  • Penghasilan tersebut dalam Pasal 26 UU Pajak Penghasilan yang diterima atau diperoleh kantor pusat, sepanjang terdapat hubungan efektif antara BUT dengan harta atau kegiatan yang memberikan penghasilan dimaksud ( effective connection rule ).
C. PENGHITUNGAN PENGHASILAN KENA PAJAK
1.  yang boleh dikurangkan
Penghasilan Kena Pajak Wajib Pajak dalam negeri dan BUT, dihitung berdasarkan penghasilan bruto dikurangi :
  • Biaya untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan, termasuk biaya pembelian bahan, biaya berkenaan dengan pekerjaan atau jasa termasuk upah, gaji, honorarium, bonus, gratifikasi, dan tunjangan yang diberikan dalam bentuk uang, bunga, sewa, royalti, biaya perjalanan, biaya pengolahan limbah, premi asuransi, biaya administrasi, dan pajak kecuali Pajak Penghasilan.
  • Penyusutan atas harta berwujud dan amortisasi atas hak dan biaya lain yang mempunyai masa manfaat lebih dari satu tahun
  • Iuran kepada dana pensiun yang pendiriannya telah disahkan oleh Menteri Keuangan
  • Kerugian karena penjualan atau pengalihan harta yang dimiliki dan digunakan dalam perusahaan atau yang dimiliki untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan.
  • Kerugian dari selisih kurs mata uang asing.
  • Biaya penelitian dan pengembangan perusahaan yang dilakukan di Indonesia.
  • Biaya bea siswa, magang, dan pelatihan.
  • Piutang yang nyata-nyata tidak dapat ditagih, dengan syarat :
1). telah dibebankan sebagai biaya dalam laporan laba-rugi komersial; dan
2). telah diserahkan perkara penagihannya kepada Pengadilan Negeri atau Direktorat Jenderal Piutang dan Lelang Negara (DJPLN) atau adanya perjanjian tertulis mengenai penghapusan piutang / pembebasan utang antara kreditur dan debitur yang bersangkutan; dan
3). telah dipublikasikan dalam penerbitan umum atau khusus; dan
4). Wajib Pajak harus menyerahkan daftar piutang yang tidak dapat ditagih kepada DJP,
yang pelaksanaannya diatur lebih lanjut dengan Keputusan Direktur Jenderal Pajak.
  • Dalam menentukan besarnya laba suatu BUT, biaya administrasi kantor pusat yang boleh dikurangkan adalah biaya yang berkaitan dengan usaha atau kegiatan BUT, yang besarnya ditetapkan oleh Direktur Jenderal Pajak.
  • Bagi Wajib Pajak orang pribadi dalam negeri diberikan pengurangan berupa Penghasilan Tidak Kena Pajak ( PTKP ).
Untuk dapat dikurangkan atau dibebankan dalam penghitungan Penghasilan Kena Pajak, biaya atau pengeluaran tersebut harus mempunyai hubungan langsung dengan usaha atau kegiatan untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan yang merupakan Objek Pajak Dengan demikian biaya atau pengeluaran untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan yang bukan merupakan Objek Pajak, tidak boleh dikurangkan atau dibebankan. Biaya  bunga atas pinjaman yang dipergunakan untuk membeli saham tidak boleh dikurangkan atau dibebankan, apabila dividen yang diterimanya bukan merupakan Objek Pajak. Akan tetapi dalam hal ini biaya bunga pinjaman tersebut dapat dikapitalisasi sebagai penambah harga perolehan saham.
2. besarnya PTKP
  • Rp 13.200.000,00 untuk diri Wajib Pajak ybs.
  • Rp 1.200.000,00 tambahan untuk Wajib Pajak yang berstatus kawin.
  • Rp 13.200.000,00 tambahan untuk seorang isteri yang penghasilannya digabung dengan penghasilan suami.
  • Rp 1.200.000,00 tambahan untuk setiap anggota keluarga sedarah / semenda dalam garis keturunan lurus serta anak angkat, yang menjadi tanggungan sepenuhnya, paling banyak tiga orang.
Besarnya  PTKP disesuaikan dari waktu ke waktu dengan Keputusan Menteri Keuangan.
3.perlakuan pajak bagi wanita yang berstatus kawin dan anak yang belum dewasa
  • Penghasilan wanita yang berstatus kawin digabung dengan penghasilan suaminya, kecuali penghasilan yang berasal dari satu pemberi kerja yang telah dipotong PPh Pasal 21 dan pekerjaan tersebut tidak ada hubungannya dengan usaha atau pekerjaan bebas suaminya.
  • Penghasilan suami-isteri dikenakan pajak secara terpisah dalam hal :
  • suami-isteri telah hidup berpisah;
  • dikehendaki oleh suami-isteri yang bersangkutan berdasarkan perjanjian tertulis.
  • Penghasilan anak yang belum dewasa digabung dengan penghasilan orang tuanya, kecuali penghasilan yang berasal dari pekerjaan yang tidak ada hubungannya dengan usaha atau pekerjaan bebas orang tuanya.
4. yang tidak boleh dikurangkan
Dalam menghitung besarnya Penghasilan Kena Pajak Wajib Pajak dalam negeri dan BUT, tidak boleh dikurangkan :
  • Pembagian laba dengan nama dan dalam bentuk apapun, seperti : dividen, dividen yang dibayarkan oleh perusahaan asuransi kepada pemegang polis, dan pembagian sisa hasil usaha koperasi.
  • Biaya atau pengeluaran untuk kepentingan pribadi pemegang saham, sekutu, atau anggota.
  • Pembentukan atau pemupukan dana cadangan, kecuali cadangan piutang tak tertagih untuk usaha bank dan sewa guna usaha dengan hak opsi, cadangan untuk usaha asuransi, dan cadangan biaya reklamasi untuk usaha pertambangan, yang ketentuan dan syarat-syaratnya ditetapkan dengan Keputusan Menteri Keuangan.
  • Premi asuransi kesehatan, asuransi kecelakaan, asuransi jiwa, asuransi dwiguna, dan asuransi bea siswa, yang dibayar oleh Wajib Pajak orang pribadi, kecuali jika dibayar oleh pemberi kerja dan premi tersebut dihitung sebagai penghasilan bagi Wajib Pajak yang bersangkutan.
  • Penggantian atau imbalan sehubungan dengan pekerjaan atau jasa yang diberikan dalam bentuk natura dan kenikmatan, kecuali penyediaan makanan dan minuman bagi seluruh pegawai serta penggantian atau imbalan dalam bentuk natura dan kenikmatan di daerah tertentu dan yang berkaitan dengan pelaksanaan pekerjaan yang ditetapkan dengan Keputusan Menteri Keuangan.
  • Jumlah yang melebihi kewajaran yang dibayarkan kepada pemegang saham atau kepada pihak yang mempunyai hubungan istimewa sebagai imbalan sehubungan dengan pekerjaan yang dilakukan.
  • Harta yang dihibahkan, bantuan atau sumbangan, dan warisan yang bukan merupakan Objek Pajak, kecuali zakat atas penghasilan yang dibayar oleh Wajib Pajak orang pribadi pemeluk agama Islam dan atau Wajib Pajak badan dalam negeri yang dimiliki oleh pemeluk agama Islam kepada badan amil zakat atau lembaga amil zakat yang dibentuk atau disahkan oleh Pemerintah.
  • Pajak Penghasilan.
  • Biaya atau pengeluaran pribadi Wajib Pajak yang bersangkutan atau orang yang menjadi tanggungannya.
  • gaji yang dibayarkan kepada anggota persekutuan, firma, atau perseroan komanditer yang modalnya tidak terbagi atas saham.
  • Sanksi administrasi berupa bunga, denda, dan kenaikan serta sanksi pidana berupa denda yang berkenaan dengan pelaksanaan perundang-undangan di bidang perpajakan.
  • Dalam menentukan besarnya laba suatu BUT, pembayaran kepada kantor pusat yang tidak boleh dikurangkan adalah :
  • royalti atau imbalan lainnya sehubungan dengan penggunaan harta, paten, atau hak-hak lainnya;
  • imbalan sehubungan dengan jasa manajemen dan jasa lainnya;
  • bunga, kecuali bunga yang berkenaan dengan usaha perbankan.
5. perlakuan pajak terhadap kerugian  fiskal
Dalam hal penghasilan bruto setelah pengurangan menghasilkan kerugian, maka kerugian tersebut dikompensasikan dengan Penghasilan Kena Pajak mulai tahun pajak berikutnya berturut-turut sampai dengan lima tahun.
D. PENILAIAN HARTA DAN PERSEDIAAN BARANG
1. cara penilaian harga perolehan atau harga jual / pengalihan harta dan cara penilaian persediaan barang
  • Harga perolehan atau harga penjualan dalam hal terjadi jual beli harta yang tidak dipengaruhi hubungan istimewa adalah jumlah yang sesungguhnya dikeluarkan atau diterima, sedangkan apabila terdapat hubungan istimewa adalah jumlah yang seharusnya dikeluarkan atau diterima.
  • Nilai perolehan atau nilai penjualan dalam hal terjadi tukar-menukar harta adalah jumlah yang seharusnya dikeluarkan atau diterima berdasarkan harga pasar.
  • Nilai perolehan atau pengalihan harta yang dialihkan dalam rangka likuidasi, penggabungan, peleburan, pemekaran, pemecahan, atau pengambilalihan usaha adalah jumlah yang seharusnya dikeluarkan atau diterima berdasarkan harga pasar, kecuali ditetapkan lain oleh Menteri Keuangan.
  • Dasar penilaian harta yang dialihkan dalam rangka bantuan sumbangan atau hibah :
  • ü yang memenuhi syarat sebagai bukan Objek Pajak bagi yang menerima pengalihan, sama dengan nilai sisa buku dari pihak yang melakukan pengalihan atau nilai yang ditetapkan oleh Direktur Jenderal Pajak;
  • ü yang tidak memenuhi syarat sebagai bukan Objek Pajak bagi yang menerima pengalihan, sama dengan nilai pasar dari harta tersebut.
  • Dasar penilaian harta yang dialihkan dalam rangka penyetoran modal ( inbreng ) bagi badan yang menerima pengalihan, sama dengan nilai pasar dari harta tersebut.
  • Persediaan dan pemakaian persediaan untuk penghitungan harga pokok dinilai berdasarkan harga perolehan yang dilakukan secara rata-rata atau dengan cara mendahulukan persediaan yang diperoleh pertama ( FIFO ).
E. PENILAIAN KEMBALI AKTIVA TETAP PERUSAHAAN
1. ketentuan penilaian kembali aktiva tetap perusahaan untuk tujuan perpajakan
  • Menteri Keuangan berwenang untuk menetapkan peraturan tentang penilaian kembali aktiva dan faktor penyesuaian apabila terjadi ketidaksesuaian antara unsur-unsur biaya dengan penghasilan karena perkembangan harga.
F. PENYUSUTAN DAN AMORTISASI (250304 )
1.       Bagaimana cara penyusutan harta berwujud
  • Penyusutan atas pengeluaran harta berwujud, kecuali tanah yang berstatus hak milik, hak guna bangunan, hak guna usaha, dan hak pakai, yang dimiliki dan digunakan untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan dilakukan dengan metode garis lurus ( straight-line method ) dan atau metode saldo menurun ( declining balance method ) secara taat azas.
  • Khusus bangunan hanya dapat disusutkan dengan metode garis lurus.
  • Penyusutan untuk pertama kali dimulai pada bulan dilakukannya pengeluaran, kecuali untuk harta yang masih dalam proses pengerjaan dimulai pada bulan selesainya pengerjaan harta tersebut.
  • Dengan persetujuan Direktur Jenderal Pajak, Wajib Pajak diperkenankan melakukan penyusutan mulai pada bulan harta tersebut digunakan untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan atau pada bulan harta yang bersangkutan mulai menghasilkan.
  • Dasar penyusutan atas harta yang telah dilakukan penilaian kembali ( revaluasi ) adalah nilai setelah dilakukan penilaian kembali aktiva tersebut.
  • Menteri Keuangan menetapkan jenis-jenis harta yang termasuk dalam Kelompok Harta Berwujud dan ketentuan khusus mengenai penyusutan atas harta berwujud yang dimiliki dan digunakan dalam usaha tertentu.
  • Apabila terjadi pengalihan atau penarikan harta, maka jumlah nilai sisa buku harta tersebut dibebankan sebagai kerugian dan jumlah harga jual atau penggantian asuransinya yang diterima atau diperoleh dibukukan sebagai penghasilan pada tahun terjadinya penarikan harta atau pada tahun terjadinya penggantian asuransi atas persetujuan Direktur Jenderal Pajak.
  • Apabila terjadi pengalihan harta dalam rangka bantuan sumbangan atau hibah yang memenuhi syarat sebagai bukan Objek Pajak, maka jumlah nilai sisa buku harta tersebut tidak boleh dibebankan sebagai kerugian bagi pihak yang mengalihkan.
2.       cara amortisasi harta tak berwujud
  • Amortisasi atas pengeluaran harta tak berwujud dan pengeluaran lainnya termasuk biaya perpanjangan hak guna bangunan, hak guna usaha, dan hak pakai yang dipergunakan untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan, dilakukan dengan metode garis lurus ( straight-line method ) dan atau metode saldo menurun ( declining balance method ) secara taat azas.
  • Pengeluaran untuk biaya pendirian dan biaya perluasan modal suatu perusahaan dibebankan pada tahun terjadinya pengeluaran atau diamortisasi sesuai dengan table masa manfaat dan tarif amortisasi.
  • Amortisasi atas pengeluaran untuk memperoleh hak dan pengeluaran lain di bidang penambangan minyak dan gas bumi dilakukan dengan menggunakan metode satuan produksi.
  • Pengeluaran sebelum operasi komersial dikapitalisasi dan diamortisasi sesuai dengan table masa manfaat dan tarif amortisasi.
  • Apabila terjadi pengalihan harta tak berwujud atau hak-hak lainnya, maka nilai sisa buku harta atau hak-hak tersebut dibebankan sebagai kerugian dan jumlah yang diterima sebagai penggantian merupakan penghasilan pada tahun terjadinya pengalihan tersebut.
  • Apabila terjadi pengalihan harta dalam rangka bantuan sumbangan atau hibah berupa harta tak berwujud yang memenuhi syarat sebagai bukan Objek Pajak, maka jumlah nilai sisa buku harta tersebut tidak boleh dibebankan sebagai kerugian bagi pihak yang mengalihkan.
G. NORMA PENGHITUNGAN PENGHASILAN KENA PAJAK (250304 ) 1. Apa yang dimaksud dengan Norma Penghitungan Penghasilan Neto ?
  • Norma Penghitungan Penghasilan Neto adalah persentase tertentu dari peredaran atau penghasilan bruto usaha atau pekerjaan bebas yang merupakan standar umum besarnya penghasilan neto yang dianggap normal atau wajar, yang dibuat dan disempurnakan terus-menerus serta diterbitkan oleh Direktur Jenderal Pajak.
2. yang dapat menggunakan Norma Penghitungan Penghasilan Neto
  • Wajib Pajak dalam negeri orang pribadi yang melakukan kegiatan usaha atau pekerjaan bebas, yang peredaran atau penghasilan brutonya dalam satu tahun kurang dari Rp 600.000.000,00. Besarnya batasan peredaran bruto dapat diubah dengan Keputusan Menteri Keuangan.
  • Wajib Pajak yang bersangkutan wajib memberitahukan kepada Direktur Jenderal Pajak dalam jangka waktu tiga bulan pertama dari tahun pajak yang bersangkutan.
  • Wajib Pajak yang bersangkutan wajib menyelenggarakan pencatatan sebagai pengganti tidak menyelenggarakan kewajiban pembukuan.
  • Apabila Wajib Pajak tidak memberitahukan kepada Direktur Jenderal Pajak, maka dianggap memilih menyelenggarakan kewajiban pembukuan.
  • Apabila ternyata Wajib Pajak tidak atau tidak sepenuhnya menyelenggarakan kewajiban pencatatan atau pembukuan atau tidak memperlihatkan pencatatan atau pembukuan atau bukti-bukti pendukungnya, maka penghasilan netonya dihitung berdasarkan Norma Penghitungan Penghasilan Neto atau cara lain yang ditetapkan dengan Keputusan Menteri Keuangan.
3.  Norma Penghitungan Khusus
  • Norma Penghitungan Khusus adalah persentase tertentu dari peredaran atau penghasilan bruto usaha untuk menghitung penghasilan neto dari Wajib Pajak tertentu yang tidak dapat dihitung berdasarkan ketentuan umum penghitungan Penghasilan Kena Pajak. Norma Penghitungan Khusus Wajib Pajak tertentu ditetapkan dengan Keputusan Menteri Keuangan.
4. Wajib Pajak tertentu yang dikenakan pajak dengan  Norma Penghitungan Khusus
  • Perusahaan pelayaran dan penerbangan internasional.
  • Perusahaan asuransi luar negeri.
  • Perusahaan pengeboran minyak, gas dan panas bumi.
  • Perusahaan dagang asing.
  • Perusahaan yang melakukan investasi dengan pola ‘bangun-guna-serah’ ( build-operate-transfer ).
  • Wajib Pajak tertentu lainnya.
H. PELUNASAN PAJAK DALAM TAHUN BERJALAN
Pemotongan PPh Pasal 21
1. objek pemotongan pajak
  • Penghasilan sehubungan dengan pekerjaan, jasa, atau kegiatan dengan nama dan dalam bentuk apapun.
2. yang dikenakan pemotongan pajak
  • Wajib Pajak orang pribadi dalam negeri.
3. yang tidak dikenakan pemotongan pajak
Penghasilan yang diterima oleh :
  • Pejabat Negara, berupa gaji kehormatan dan tunjangan lain yang terkait atau imbalan tetap sejenisnya;
  • Pegawai Negeri Sipil dan Anggota TNI / POLRI, berupa gaji dan tunjangan-tunjangan lain yang sifatnya tetap dan terkait dengan gaji;
  • Pensiunan termasuk janda atau duda dan atau anak-anaknya, berupa uang pension dan tunjangan-tunjangan lain yang sifatnya tetap dan terkait dengan uang pensiun,
yang dibebankan kepada Keuangan Negara atau Keuangan Daerah, PPh Pasal 21 ditanggung oleh Pemerintah.
  • Penghasilan berupa honorarium dan imbalan lain dengan nama apapun selain gaji, tunjangan, dan uang pensiun, yang dibebankan kepada Keuangan Negara atau Keuangan Daerah, yang diterima oleh Pegawai Negeri Sipil Golongan II/d ke bawah dan Anggota TNI / POLRI berpangkat Pembantu Letnan Satu ke bawah.
  • Penghasilan yang diterima oleh Wajib Pajak orang pribadi dalam negeri berupa uang pesangon, uang tebusan pension yang dibayar oleh dana pensiun, dan Tunjangan Hari Tua atau Jaminan Hari Tua yang dibayarkan sekaligus oleh Badan Penyelenggara Pensiun atau Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Tenaga Kerja, sampai dengan sejumlah Rp.25.000.000,00.
  • Penghasilan berupa gaji, upah, serta imbalan lainnya dari pekerjaan yang diberikan dalam bentuk uang sampai dengan sejumlah Rp.1.000.000,00 sebulan, yang diterima oleh pekerja yang bekerja sebagai pegawai tetap atau pegawai tidak tetap pada satu pemberi kerja dengan gaji, upah, serta imbalan lainnya dalam bentuk uang tidak melebihi Rp.2.000.000,00 sebulan, PPh Pasal 21 ditanggung oleh Pemerintah .
4. pemotong pajak
  • Pemberi kerja yang membayar gaji, upah, honorarium, tunjangan, dan pembayaran lain sebagai imbalan sehubungan dengan pekerjaan yang dilakukan oleh pegawai atau bukan pegawai.
  • bendaharawan pemerintah yang membayar gaji, upah, honorarium, tunjangan, dan pembayaran lain, sehubungan dengan pekerjaan, jasa, atau kegiatan.
  • dana pensiun atau badan lain yang membayarkan uang pensiun dan pembayaran lain dengan nama apapun dalam rangka pensiun.
  • Badan yang membayar honorarium atau pembayaran lain sebagai imbalan sehubungan dengan jasa termasuk jasa tenaga ahli yang melakukan pekerjaan bebas.
  • penyelenggara kegiatan yang melakukan pembayaran sehubungan dengan pelaksanaan suatu kegiatan.
5.  bukan pemotong pajak
  • Badan perwakilan negara asing dan organisasi-organisasi internasional.
6.besarnya tarif pemotongan pajak
  • Pada umumnya berlaku tarif umum, kecuali ditetapkan lain dengan Peraturan Pemerintah.
7. Penghasilan yang dikenakan PPh Pasal 21 yang bersifat final dan tarifnya
  • Penghasilan berupa honorarium dan imbalan lain yang dibebankan kepada Keuangan Negara atau Keuangan Daerah, yang diterima oleh Pejabat Negara, Pegawai Negeri Sipil ( kecuali Golongan II/d ke bawah ), Anggota TNI / POLRI ( kecuali berpangkat Pembantu Letnan Satu ke bawah ) dan pensiunan, dikenakan tarif sebesar 15%.
  • Penghasilan berupa hadiah undian, dikenakan tarif sebesar 25%.
  • Penghasilan yang diterima oleh Wajib Pajak orang pribadi dalam negeri berupa uang pesangon, uang tebusan pensiun yang dibayar oleh dana pensiun, dan Tunjangan Hari Tua atau Jaminan Hari Tua yang dibayarkan sekaligus oleh Badan Penyelenggara Pensiun atau Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Tenaga Kerja, dikenakan tarif progresif sebesar 5% sampai dengan 25%.
Pemungutan PPh Pasal 22
1.  objek pemungutan pajak
  • Pembelian barang oleh Pemerintah.
  • Impor barang.
  • Pembelian / penjualan barang di bidang usaha tertentu.
2.yang dikenakan pemungutan pajak
  • Pemasok barang kepada Pemerintah.
  • Importir / pengimpor barang.
  • Pemasok / pembeli barang dari badan-badan tertentu.
3. yang tidak dikenakan pemungutan pajak
  • Impor dan atau penyerahan barang yang berdasarkan UU Pajak Penghasilan tidak terutang pajak.
  • Impor barang yang dibebaskan dari Bea Masuk dan atau PPN ( 18 jenis ).
  • Impor barang sementara yang nyata-nyata akan diekspor kembali.
  • Pembayaran yang berjumlah tidak lebih dari Rp.1.000.000,00.
  • Pembayaran untuk pembelian BBM, listrik, gas, air minum / PDAM, dan benda pos.
  • Emas batangan untuk diproses menjadi perhiasan dan ditujukan untuk ekspor.
  • Pembayaran dana Jaring Pengaman Sosial ( JJS ) oleh KPKN.
  • Impor kembali barang yang sama yang sebelumnya telah diekspor dan barang yang telah diekspor untuk tujuan perbaikan, pengerjaan dan pengujian.
  • Pembayaran untuk pembelian gabah dan atau beras oleh Perum BULOG.
4. pemungut pajak
  • Bank devisa dan DJBC, atas impor barang.
  • DJA, Bendaharawan Pemerintah Pusat / Daerah, atas pembelian barang.
  • BUMN / BUMD, atas pembelian barang dengan dana APBN / APBD.
  • Bank Indonesia, Perum BULOG, PT. TELKOM, PT.PLN, PT. Garuda Indonesia, PT. Indosat, PT. Krakatau Steel, PT. PERTAMINA, dan bank-bank BUMN, atas pembelian barang dengan dana baik dari APBN / APBD maupun dari non-APBN / APBD.
  • Badan usaha industri semen, rokok, kertas, baja ( hulu ), dan otomotif, yang ditunjuk oleh Kepala KPP, atas penjualan hasil produksi di dalam negeri.
  • PT. PERTAMINA dan badan usaha lainnya di bidang industri produk bahan bakar migas ( premix / pertamax, super TT / pertamax plus, dan gas ), atas penjualan hasil produksinya.
  • Industri dan eksportir di sektor perhutanan, perkebunan, pertanian, dan perikanan, yang ditunjuk oleh Direktur Jenderal Pajak, atas pembelian bahan-bahan dari pedagang pengumpul untuk keperluan diolah / diekspor.
5.besarnya tarif pemungutan pajak
Atas impor barang :
  • Yang menggunakan API, sebesar 2,5% dari nilai impor;
  • Yang tidak menggunakan API, sebesar 7,5% dari nilai impor;
  • Yang tidak dikuasai, sebesar 7,5% dari harga jual lelang.
Penjelasan  :
Nilai impor adalah nilai yang menjadi dasar penghitungan Bea Masuk yaitu Cost, Insurance and Freight ( CIF ) ditambah Bea Masuk dan pungutan impor lainnya berdasarkan peraturan perundang-undangan pabean.
  • Atas pembelian barang oleh Pemerintah dan BUMN / BUMD, sebesar 1,5% dari harga pembelian.
  • Atas penjualan hasil produksi tertentu :
  • Atas penjualan hasil produksi PT. PERTAMINA dan badan usaha lainnya di bidang BBM :
  • Atas pembelian bahan-bahan dari pedagang pengumpul untuk keperluan diolah / diekspor, sebesar 1,5% dari harga pembelian.
Pemotongan PPh Pasal 23
1.objek pemotongan pajak
  • Dividen.
  • Bunga.
  • Royalti.
  • Hadiah dan penghargaan, selain yang telah dipotong PPh Pasal 21.
  • bunga simpanan yang dibayarkan oleh koperasi.
  • sewa dan penghasilan lain sehubungan dengan penggunaan harta;
  • imbalan sehubungan dengan jasa teknik, jasa manajemen, jasa konstruksi, jasa konsultan, dan jasa lain selain jasa yang telah dipotong PPh Pasal 21.
2. yang dikenakan pemotongan pajak
Wajib Pajak dalam negeri dan BUT.

3. yang tidak dikenakan pemotongan pajak 
  • Penghasilan yang dibayar atau terutang kepada bank.
  • Sewa yang dibayarkan atau terutang sehubungan dengan sewa guna usaha dengan hak opsi.
  • Dividen. ( inter-corporate dividend ) yang diterima oleh PT, BUMN / BUMD, dan koperasi yang memenuhi persyaratan tertentu
  • Bunga obligasi yang diterima reksa dana selama lima tahun pertama sejak tanggal pendirian atau tanggal kontrak.
  • Bagian laba yang diterima anggota CV yang modalnya tidak terbagi atas saham, persekutuan, perkumpulan, firma, dan kongsi.
  • Sisa hasil usaha koperasi yang dibayarkan oleh koperasi kepada anggotanya.
  • Bunga simpanan yang tidak melebihi batas yang ditetapkan dengan Keputusan Menteri Keuangan yang dibayarkan oleh koperasi kepada anggotanya.
4.  pemotong  pajak
  • Badan Pemerintah, Subjek Pajak badan dalam negeri, penyelenggara kegiatan, BUT, atau perwakilan perusahaan luar negeri lainnya.
  • Wajib Pajak orang pribadi dalam negeri yang ditunjuk oleh Direktur Jenderal Pajak.
sebagai pihak yang wajib membayarkan penghasilan.
5. besarnya tarif pemotongan pajak
  • Sebesar 15% dari jumlah bruto, atas dividen, bunga, royalti, serta hadiah dan penghargaan.
  • Sebesar 15% dari jumlah bruto dan bersifat final, atas bunga simpanan yang dibayarkan oleh koperasi.
  • Sebesar 15% dari perkiraan penghasilan neto, atas :
  • ü sewa dan penghasilan lain sehubungan dengan penggunaan harta;
  • ü imbalan sehubungan dengan jasa teknik, jasa manajemen, jasa konstruksi, jasa konsultan, dan jasa lain selain jasa yang telah dipotong PPh Pasal 21.
I. KREDIT PAJAK LUAR NEGERI ( PPH PASAL 24 )
1. ketentuan pengkreditan Pajak Penghasilan yang dibayar atau terutang di luar negeri
  • Pajak Penghasilan yang dibayar atau terutang di luar negeri atas penghasilan dari luar negeri yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak dalam negeri dapat dikreditkan dengan pajak yang terutang berdasarkan UU Pajak Penghasilan dalam tahun pajak yang sama.
  • Besarnya kredit pajak yang dapat diperhitungkan adalah sebesar Pajak Penghasilan yang dibayar atau terutang di luar negeri tetapi tidak boleh melebihi penghitungan pajak yang terutang berdasarkan UU Pajak Penghasilan ( ordinary tax credit per country basis ).
  • Sumber penghasilan ( source of income ) :
Untuk keperluan pengkreditan Pajak Penghasilan luar negeri, sumber penghasilan ditentukan sebagai  berikut :
  • Penghasilan dari saham dan sekuritas lainnya, adalah negara tempat badan yang menerbitkan saham atau sekuritas tersebut bertempat kedudukan;
  • Penghasilan berupa bunga, royalti, dan sewa sehubungan dengan penggunaan harta gerak, adalah negara tempat pihak yang membayar atau dibebani bunga, royalti, atau sewa tersebut bertempat kedudukan atau berada;
  • Penghasilan berupa sewa sehubungan dengan penggunaan harta tak gerak, adalah negara tempat harta tersebut terletak;
  • Penghasilan berupa imbalan sehubungan dengan jasa, pekerjaan, dan kegiatan, adalah negara tempat pihak yang membayar atau dibebani imbalan tersebut bertempat kedudukan atau berada;
  • Penghasilan BUT, adalah negara tempat BUT tersebut menjalankan usaha atau melakukan kegiatan;
  • Penentuan sumber penghasilan lainnya menggunakan prinsip yang sama.
J. PEMBAYARAN SENDIRI ANGSURAN BULANAN DALAM TAHUN BERJALAN ( PPH PASAL 25 )
1. ketentuan pembayaran angsuran bulanan oleh Wajib Pajak sendiri 
  • Besarnya angsuran bulanan dalam tahun pajak berjalan yang harus dibayar sendiri oleh Wajib Pajak adalah sebesar Pajak Penghasilan yang terutang atas penghasilan teratur menurut SPT Tahunan Pajak Penghasilan tahun pajak yang lalu, dikurangi dengan kredit pajak PPh Pasal 21 ( khusus bagi WP orang pribadi ), PPh Pasal 22, PPh Pasal 23, dan PPh Pasal 24 atas penghasilan teratur tahun pajak yang lalu tersebut, dibagi 12 atau banyaknya bulan dalam bagian tahun pajak.
  • Khusus besarnya angsuran pajak yang harus dibayar untuk bulan-bulan ( dua bulan pertama ) sebelum batas waktu penyampaian SPT Tahunan Pajak Penghasilan, ditetapkan sama dengan besarnya angsuran pajak untuk bulan terakhir tahun pajak yang lalu.
  • Apabila dalam tahun pajak berjalan diterbitkan surat ketetapan pajak untuk tahun pajak yang lalu, maka besarnya angsuran pajak dihitung kembali berdasarkan surat ketetapan pajak tersebut dan berlaku mulai bulan berikutnya setelah bulan penerbitan surat ketetapan pajak.
Dalam hal-hal tertentu, yaitu :
  • Wajib Pajak berhak atas kompensasi kerugian;
  • Wajib Pajak memperoleh penghasilan tidak teratur;
  • SPT Tahunan Pajak Penghasilan tahun yang lalu disampaikan setelah lewat batas waktu yang ditentukan;
  • Wajib Pajak diberikan perpanjangan jangka waktu penyampaian SPT Tahunan Pajak Penghasilan;
  • Wajib Pajak membetulkan sendiri SPT Tahunan Pajak Penghasilan yang mengakibatkan angsuran bulanan lebih besar dari angsuran bulanan sebelum pembetulan;
  • terjadi perubahan keadaan usaha atau kegiatan Wajib Pajak,
cara penghitungan besarnya angsuran bulanan diatur lebih lanjut oleh Direktur Jenderal Pajak.
  • Khusus bagi Wajib Pajak baru, bank, BUMN / BUMD, dan Wajib Pajak tertentu lainnya termasuk Wajib Pajak orang pribadi pengusaha tertentu, cara penghitungan besarnya angsuran bulanan diatur dengan Keputusan Menteri Keuangan.
  • Bagi Wajib Pajak orang pribadi yang bertolak ke luar negeri, wajib membayar pajak ( Fiskal Luar Negeri ) yang ketentuannya diatur dengan Peraturan Pemerintah.
  • Bagi Wajib Pajak orang pribadi pengusaha tertentu, angsuran bulanan merupakan pelunasan pajak yang terutang untuk tahun pajak yang bersangkutan ( menjadi bersifat final pada akhir tahun ), kecuali apabila Wajib Pajak yang bersangkutan menerima atau memperoleh penghasilan lain yang tidak dikenakan PPh final.
K. PERHITUNGAN PAJAK PENGHASILAN PADA AKHIR TAHUN BAGI WAJIB PAJAK DALAM NEGERI DAN BUT
1. ketentuan penghitungan Pajak Penghasilan yang terutang pada akhir tahun
  • Pajak Penghasilan yang terutang pada akhir tahun dihitung berdasarkan Penghasilan Kena Pajak dikalikan tarif umum, dikurangi dengan kredit pajak dan angsuran bulanan yang telah dibayar atau telah ditetapkan untuk tahun pajak yang bersangkutan, berupa :
  • PPh Pasal 21 ( khusus WP orang pribadi );
  • PPh Pasal 22;
  • PPh Pasal 23;
  • PPh Pasal 24 ( kredit Pajak LN );
  • PPh Pasal 25;
  • PPh Pasal 26 ayat (5), yaitu PPh final yang berubah sifat menjadi kredit pajak karena perubahan status Subjek Pajak luar negeri menjadi Wajib Pajak dalam negeri.
  • Apabila pajak yang terutang pada akhir tahun pajak lebih kecil dari kredit Pajak dan angsuran bulanan, maka kelebihan pembayaran pajak dikembalikan setelah dilakukan pemeriksaan.
  • Apabila pajak yang terutang pada akhir tahun pajak lebih besar dari kredit pajakdan angsuran bulanan, maka kekurangan pajak yang terutang harus dilunasi selambat-lambatnya tanggal 25 bulan ke tiga setelah tahun pajak berakhir, sebelum SPT Tahunan disampaikan.
L. PENGHASILAN TERTENTU YANG DIKENAKAN PAJAK TERSENDIRI ( PASAL 4 AYAT 2 )
1 ketentuan pengenaan pajak atas penghasilan tertentu yang diatur tersendiri
Pengenaan pajak atas penghasilan tertentu tidak didasarkan atas ketentuan umum penghitungan Penghasilan Kena Pajak maupun penerapan Norma Penghitungan, melainkan berdasarkan penerapan tarif efektif  atas peredaran atau penghasilan bruto atau dasar pengenaan pajak lainnya ( presumptive tax ) yang diatur tersendiri dengan Peraturan Pemerintah.
2 Penghasilan tertentu yang pengenaan pajaknya diatur tersendiri dan berapa tarifnya
  • Bunga deposito dan tabungan lainnya serta diskonto SBI. Tarif sebesar 20% dari jumlah bruto dan bersifat final.
  • Penghasilan dari transaksi saham dan sekuritas lainnya di bursa efek. Tarif sebesar 0,1% dari harga jual yang bersifat final, dan tambahan pembayaran pajak untuk saham pendiri sebesar 0,5% dari harga saham perdana yang bersifat final atau dapat memilih perlakuan berdasarkan ketentuan UU Pajak Penghasilan.
  • Penghasilan dari pengalihan harta berupa tanah dan atau bangunan. Tarif sebesar 5% dari harga jual dan bersifat final bagi Wajib Pajak orang pribadi, tidak bersifat final bagi Wajib Pajak badan.
  • Penghasilan dari persewaan harta berupa tanah dan bangunan. Tarif sebesar 10% dari jumlah bruto dan bersifat final.
M. PEMOTONGAN PAJAK ATAS PENGHASILAN SUBJEK PAJAK LUAR NEGERI NON-BUT ( PPh PASAL 26 )
1.objek pemotongan pajak
  • dividen;
  • bunga, termasuk premium, diskonto, premi swap dan imbalan sehubungan dengan jaminan pengembalian utang;
  • royalti, sewa, dan penghasilan lain sehubungan dengan penggunaan harta;
  • imbalan sehubungan dengan jasa, pekerjaan, dan kegiatan;
  • hadiah dan penghargaan;
  • pensiun dan pembayaran berkala lainnya.
  • Penghasilan dari penjualan harta di Indonesia.
  • Premi asuransi yang dibayarkan kepada perusahaan asuransi luar negeri.
  • Penghasilan Kena Pajak sesudah dikurangi pajak dari suatu bentuk usaha tetap di Indonesia ( branch profit tax ), kecuali penghasilan tersebut ditanamkan kembali di Indonesia.
2. Siapa  pemotong pajak  ?
Badan pemerintah, Subjek Pajak dalam negeri, penyelenggara kegiatan, BUT, atau perwakilan perusahaan luar negeri lainnya.
3. Berapa  besarnya tarif pemotongan pajak  ?
20 % atau sesuai ketentuan / tarif khusus P3B ( tax treaty ) yang berlaku, dari jumlah bruto yang terutang atau dibayarkan, kecuali untuk penghasilan dari penjualan harta dan premi asuransi dihitung dari perkiraan penghasilan neto.
4. Bagaimana  sifat pemotongan pajak  ?
Pemotongan pajak bersifat final, kecuali:
  • pemotongan atas penghasilan kantor pusat yang menjadi penghasilan BUT di Indonesia;
  • pemotongan atas penghasilan yang diterima atau diperoleh Subjek Pajak luar negeri yang berubah status menjadi Wajib Pajak dalam negeri atau BUT.
Penjelasan  :
Perlu diperhatikan bahwa dalam penerapan ketentuan PPh Pasal 26 ini, ketentuan yang diatur dalam P3B yang berlaku mempunyai kedudukan yang lebih tinggi. Dengan perkataan lain, ketentuan PPh Pasal 26 berlaku sepanjang menurut P3B yang berlaku hak pemajakannya ada pada pihak Indonesia sebagai negara sumber ( source country ).
N. KETENTUAN KHUSUS ANTI PENGHINDARAN PAJAK ( ANTI AVOIDANCE RULES )
1.  ketentuan khusus anti penghindaran pajak
  • Menteri Keuangan berwenang untuk menetapkan besarnya perbandingan antara utang dan modal perusahaan ( debt to equity ratio / DER rule ).
  • Menteri Keuangan berwenang untuk menetapkan saat diperolehnya dividen oleh Wajib Pajak dalam negeri dari penyertaan modal pada badan usaha di luar negeri selain badan usaha yang menjual sahamnya di bursa efek ( controlled foreign corporation / CFC rule ).
  • Direktur Jenderal Pajak berwenang untuk menentukan kembali besarnya penghasilan dan pengurangan ( transfer pricing rule ) serta menentukan utang sebagai modal ( hybrid loan recharacterization rule ) untuk menghitung besarnya Penghasilan Kena Pajak bagi Wajib Pajak yang mempunyai hubungan istimewa dengan Wajib Pajak lainnya sesuai dengan kewajaran dan kelaziman usaha yang tidak dipengaruhi oleh hubungan istimewa.
  • Direktur Jenderal Pajak berwenang untuk melakukan perjanjian dengan Wajib Pajak ( advance pricing agreement / APA ) dan bekerja sama dengan pihak otoritas pajak negara lain untuk menentukan harga transaksi antar pihak-pihak yang mempunyai hubungan istimewa.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar