Pengertian PPh Pasal 25 adalah :
Besarnya angsuran pajak penghasilan dalam tahun pajak berjalan yang harus dibayar sendiri oleh Wajib Pajak Orang Pribadi maupun Wajib Pajak Badan untuk setiap bulan.
Angsuran Pajak PPh Pasal 25 dibayarkan setiap bulan paling lambat tanggal 15 bulan berikut, dan dilaporkan ke Kantor Pelayanan Pajak paling lambat tanggal 20 bulan berikut.
Contoh :
Untuk masa pajak Januari 2012, maka angsuran PPh Pasal 25 disetor paling lambat tanggal 15 Pebruari 2012 dan dilaporkan paling lambat tanggal 20 Pebruari 2012
Perhitungan Angsuran Pajak PPh Pasal 25 berasal dari SPT Tahunan PPh Orang Pribadi dan SPT Tahunan PPh Badan atau data lainnya sesuai ketentuan yang diterbitkan oleh Direktorat Jenderal Pajak.
Cara Mengitung PPh Pasal 25
Besarnya angsuran
PPh Pasal 25 harus dihitung sesuai dengan ketentuan. Pada umumnya, cara
menghitung PPh Pasal 25 didasarkan kepada data SPT Tahunan tahun sebelumnya.
Artinya, kita mengasumsikan bahwa penghasilan tahun ini sama dengan penghasilan
tahun sebelumnya. Tentu saja nanti akan ada perbedaan dengan kondisi sebenarnya
ketika tahun pajak sekarang sudah berakhir. Selisih tersebutlah yang kita
bayar sebagai kekurangan pajak akhir tahun. Kekurangan bayar akhir tahun ini
biasa dinamakan PPh Pasal 29. Apabila selisihnya menunjukkan lebih bayar, maka
kondisi ini dinamakan restitusi atau Wajib Pajak meminta kelebihan pembayaran
pajak yang telah dilakukan.
Pada umumnya
angsuran pajak ini adalah sebesar Pajak Penghasilan terutang menurut SPT
Tahunan Pajak Penghasilan tahun lalu dikuranggi dengan kredit pajak Pajak
Penghasilan Pasal 21, 22, 23 dan Pasal 24, dibagi 12 atau banyaknya bulan dalam
bagian tahun pajak.
Misal, SPT Tahunan
2007 menunjukkan data sebagai berikut :
Pajak Penghasilan
terutang
50.000.000
Kredit Pajak PPh
Pasal 21,22,23 dan 24
35.000.000
Maka, PPh Pasal 25
tahun 2008 yang harus dibayar tiap bulan adalah sebagai berikut :
Pajak Penghasilan
terutang
50.000.000
Kredit Pajak PPh
Pasal 21,22,23 dan 24
35.000.000
Selisih 15.000.000
PPh Pasal 25 =
15.000.000 : 12
=
1.250.000
PPh Pasal 25 Untuk Bulan-bulan Sebelum Bulan Batas Waktu
Penyampaian SPT
Pajak Penghasilan
Pasal 25 untuk bulan-bulan sebelum batas waktu penyampaian SPT Tahunan adalah
sama besarnya dengan Pajak Penghasilan Pasal 25 bulan terakhir tahun pajak yang
lalu. Apabila tahun pajaknya adalah tahun kalender (Januari-Desember), maka
yang dimaksud dengan bulan-bulan sebelum batas waktu penyampaian SPT Tahunan
adalah bulan Januari dan Pebruari. Dengan demikian PPh Pasal 25 bulan Januari
dan Pebruari 2008 adalah sama dengan PPh Pasal 25 bulan Desember 2007.
PPh Pasal 25 Jika Dalam Tahun Berjalan Telah Diterbitkan SKP Untuk Tahun
Pajak Yang Lalu
Apabila dalam
tahun berjalan diterbitkan Surat Ketetapan Pajak (SKP) untuk tahun pajak yang
lalu, maka besarnya angsuran pajak dihitung kembali berdasarkan SKP tersebut
dan berlaku mulai bulan berikutnya setelah bulan penerbitan SKP
PPh Pasal 25 Dalam Hal-hal Tertentu
Direktur Jenderal
Pajak berwenang untuk menetapkan penghitungan besarnya angsuran pajak dalam
tahun pajak berjalan dalam hal-hal tertentu, antara lain apabila :
- Wajib Pajak berhak atas kompensasi kerugian;
- Wajib Pajak memperoleh penghasilan tidak teratur;
- ST tahunan Pajak Penghasilan tahun yang lalu disampaikan setelah lewat batas waktu yang ditentukan;
- Wajib Pajak diberikan perpanjangan jangka waktu penyampaian SPT Tahunan Pajak Penghasilan;
- Wajib Pajak membetulkan sendiri SPT Tahunan Pajak Penghasilan yang mengakibatkan angsuran bulanan lebih besar dari angsuran bulanan sebelum pembetulan.
- Terjadi perubahan keadaan usaha atau kegiatan Wajib Pajak.
Keputusan Dirjen Pajak yang mengatur penghitungan
besarnya angsuran pajak dalam tahun berjalan dalam hal-hal tertentu adalah Keputusan
Direktur Jenderal Pajak Nomor Kep-537/PJ./2000 tanggal 29 Desember
2000.
PPh Pasal 25 Untuk Wajib Pajak Tertentu
Penghitungan
besarnya angsuran pajak bagi Wajib Pajak baru, bank, BUMN, BUMD, dan Wajib
Pajak tertentu lainnya ditetapkan oleh Menteri Keuangan.
Keputusan Menteri
Keuangan Yang Mengatur Hal Ini Adalah Keputusan
Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 522/KMK.04/2000 tanggal 14 Desember
2000 Jo Keputusan Menteri Keuangan Nomor 84/KMK.03/2002 tanggal 8 Maret 2002
Tentang Penghitungan Besarnya Angsuran Pajak Penghasilan Dalam Tahun
Pajak Berjalan Yang Harus Dibayar Sendiri Oleh Wajib Pajak Baru, Bank, Sewa
Guna Usaha Dengan Hak Opsi, Badan
Usaha Milik Negara, Badan Usaha Milik Daerah Dan Wajib Pajak Lainnya Termasuk
Wajib Pajak Orang Pribadi Pengusaha Tertentu
terimakasih sharenya
BalasHapus