PERATURAN MENTERI
KEUANGAN
NOMOR 31/PMK.03/2011
TANGGAL 28 PEBRUARI 2011
TENTANG
PERUBAHAN KEDUA ATAS
PERATURAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 36/PMK.03/2007 TENTANG BATASAN RUMAH SEDERHANA,
RUMAH SANGAT SEDERHANA, RUMAH SUSUN SEDERHANA, PONDOK BORO, ASRAMA MAHASISWA
DAN PELAJAR, SERTA PERUMAHAN LAINNYA, YANG ATAS PENYERAHANNYA DIBEBASKAN DARI
PENGENAAN PAJAK PERTAMBAHAN NILAI
DENGAN RAHMAT TUHAN
YANG MAHA ESA
MENTERI KEUANGAN,
Menimbang :
a. bahwa dalam rangka memberikan
kesempatan yang lebih luas kepada masyarakat berpenghasilan menengah ke bawah
dan masyarakat berpenghasilan rendah untuk mendapatkan bantuan pembiayaan
perumahan, Pemerintah telah memberikan kebijakan berupa bantuan fasilitas
likuiditas pembiayaan perumahan;
b. bahwa dengan meningkatnya harga tanah
dan bangunan, pemberian fasilitas perpajakan atas rumah sederhana dan rumah
sangat sederhana dengan dasar harga rumah menjadi tidak memadai lagi, sehingga
perlu dilakukan penyesuaian batasan rumah sederhana dan rumah sangat sederhana
yang dapat diberikan fasilitas pembebasan Pajak Pertambahan Nilai;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan
sebagaimana dimaksud pada huruf a, dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan
Menteri Keuangan tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor
36/PMK.03/2007 tentang Batasan Rumah Sederhana, Rumah Sangat Sederhana, Rumah
Susun Sederhana, Pondok Boro, Asrama Mahasiswa dan Pelajar, serta Perumahan
Lainnya, yang atas Penyerahannya Dibebaskan dari Pengenaan Pajak Pertambahan
Nilai;
Mengingat :
1. Undang-Undang nomor 6 TAHUN 1983
tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 1983 Nomor 49, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 3262) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan
UNDANG-UNDANG nomor 16 TAHUN 2009 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2009 Nomor 62, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4999);
2. Undang-Undang nomor 8 TAHUN 1983
tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan Atas Barang
Mewah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1983 Nomor 51, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3264) sebagaimana telah beberapa kali
diubah terakhir dengan Undang-Undang nomor 42 TAHUN 2009 (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 150, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5069);
3. Peraturan Pemerintah nomor 146 TAHUN
2000 tentang Impor dan atau Penyerahan Barang Kena Pajak dan/atau Jasa Kena
Pajak Tertentu yang Dibebaskan dari Pengenaan Pajak Pertambahan Nilai (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 262, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4064) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan
Pemerintah nomor 38 TAHUN 2003 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003
Nomor 79, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4302);
4. Keputusan Presiden Nomor 56/P Tahun
2010;
5. Keputusan Menteri Keuangan Nomor
370/KMK.03/2003 tentang Pelaksanaan Pajak Pertambahan Nilai yang Dibebaskan
atas Impor dan atau Penyerahan Barang Kena Pajak Tertentu dan atau Penyerahan
Jasa Kena Pajak Tertentu;
6. Peraturan Menteri Keuangan Nomor
36/PMK.03/2007 tentang Batasan Rumah Sederhana, Rumah Sangat Sederhana, Rumah
Susun Sederhana, Pondok Boro, Asrama Mahasiswa dan Pelajar serta Perumahan
Lainnya yang atas Penyerahannya Dibebaskan dari Pengenaan Pajak Pertambahan
Nilai sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor
80/PMK.03/2008;
MEMUTUSKAN:
Menetapkan :
PERATURAN
MENTERI KEUANGAN TENTANG PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN MENTERI KEUANGAN NOMOR
36/PMK.03/2007, TENTANG BATASAN RUMAH SEDERHANA, RUMAH SANGAT SEDERHANA, RUMAH
SUSUN SEDERHANA, PONDOK BORO, ASRAMA MAHASISWA DAN PELAJAR, SERTA PERUMAHAN
LAINNYA, YANG ATAS PENYERAHANNYA DIBEBASKAN DARI PENGENAAN PAJAK PERTAMBAHAN
NILAI.
Pasal I
Mengubah
ketentuan Pasal 2 Peraturan Menteri Keuangan Nomor 36/PMK.03/2007 tentang
Batasan Rumah Sederhana, Rumah Sangat Sederhana, Rumah Susun Sederhana, Pondok
Boro, Asrama Mahasiswa dan Pelajar serta Perumahan Lainnya yang atas
Penyerahannya Dibebaskan dari Pengenaan Pajak Pertambahan Nilai sebagaimana
telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 80/PMK.03/2008, dengan
mengubah ayat (1) dan menghapus ayat (2), sehingga Pasal 2 berbunyi sebagai
berikut:
Pasal 2
(1) Rumah Sederhana dan Rumah Sangat
Sederhana yang dibebaskan dari pengenaan Pajak Pertambahan Nilai sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 1 adalah rumah yang perolehannya secara tunai ataupun
dibiayai melalui fasilitas kredit bersubsidi maupun tidak bersubsidi, atau
melalui pembiayaan berdasarkan prinsip syariah, yang memenuhi ketentuan:
a. luas bangunan tidak melebihi 36 m2
(tiga puluh enam meter persegi);
b. harga jual tidak melebihi
Rp70.000.000,00(tujuh puluh juta rupiah); dan
c. merupakan rumah pertama yang dimiliki,
digunakan sendiri sebagai tempat tinggal dan tidak dipindahtangankan dalam
jangka waktu 5 (lima) tahun sejak dimiliki.
(2) Dihapus.
Pasal II
Peraturan
Menteri Keuangan ini mulai berlaku sejak tanggal diundangkan.
Agar
setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri
Keuangan ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan
di : Jakarta
pada
tanggal : 28 Pebruari 2011
MENTERI
KEUANGAN,
ttd
AGUS D.W.
MARTOWARDOJO
Diundangkan
di Jakarta
Pada
tanggal 28 Pebruari 2011
MENTERI
HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA,
ttd
PATRIALIS
AKBAR
BERITA NEGARA
REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2011 NOMOR 110
Tidak ada komentar:
Posting Komentar