PERATURAN MENTERI
KEUANGAN
NOMOR 31/PMK.03/2008
TANGGAL 19 FEBRUARI 2008
TENTANG
PERUBAHAN KEEMPAT
ATAS KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 155/KMK.03/2001 TENTANG PELAKSANAAN PAJAK
PERTAMBAHAN NILAI YANG DIBEBASKAN ATAS IMPOR DAN/ATAU PENYERAHAN BARANG KENA
PAJAK TERTENTU YANG BERSIFAT STRATEGIS
MENTERI KEUANGAN,
Menimbang :
bahwa
sehubungan dengan telah ditetapkannya Peraturan Pemerintah Nomor 31 Tahun 2007
tentang Perubahan Keempat atas Peraturan Pemerintah nomor 12 TAHUN 2001 tentang
Impor dan/atau Penyerahan Barang Kena Pajak Tertentu yang Bersifat Strategis
yang Dibebaskan dari Pengenaan Pajak Pertambahan Nilai, perlu menetapkan
Peraturan Menteri Keuangan tentang Perubahan Keempat atas Keputusan Menteri
Keuangan Nomor 155/KMK.03/2001 tentang Pelaksanaan Pajak Pertambahan Nilai yang
Dibebaskan atas Impor dan/atau Penyerahan Barang Kena Pajak Tertentu yang
Bersifat Strategis;
Mengingat :
1. Undang-Undang nomor 6 TAHUN 1983
tentang. Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 1983 Nomor 49, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 3262) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan
Undang-Undang nomor 28 TAHUN 2007 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2007 Nomor 85, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4740);
2. Undang-Undang nomor 8 TAHUN 1983
tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan Atas Barang
Mewah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1983 Nomor 51, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3264) sebagaimana telah beberapa kali
diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2000 (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 128, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 3986);
3. Peraturan Pemerintah nomor 143 TAHUN
2000 tentang Pelaksanaan Undang-Undang nomor 8 TAHUN 1983 tentang Pajak
Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah
sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang nomor 18
TAHUN 2000 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 259, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4061) sebagaimana telah diubah dengan
Peraturan Pemerintah nomor 24 TAHUN 2002 (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2002 Nomor 49, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4199);
4. Peraturan Pemerintah nomor 12 TAHUN
2001 tentang Impor dan/atau Penyerahan Barang Kena Pajak Tertentu yang Bersifat
Strategis yang Dibebaskan dari Pengenaan Pajak Pertambahan Nilai (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2001 Nomor 24, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4083) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir
dengan Peraturan Pemerintah nomor 31 TAHUN 2007 (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2007 Nomor 69, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4726);
5. Keputusan Presiden Nomor 20/P Tahun
2005;
6. Keputusan Menteri Keuangan Nomor
155/KMK.03/2001 tentang Pelaksanaan Pajak Pertambahan Nilai yang Dibebaskan
atas Impor dan/atau Perolehan Barang Kena Pajak Tertentu yang Bersifat
Strategis sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan
Menteri Keuangan Nomor 11/PMK.03/2007;
MEMUTUSKAN:
Menetapkan :
PERATURAN
MENTERI KEUANGAN TENTANG PERUBAHAN KEEMPAT ATAS KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN
NOMOR 155/KMK.03/2001 TENTANG PELAKSANAAN PAJAK PERTAMBAHAN NILAI YANG
DIBEBASKAN ATAS IMPOR DAN/ATAU PENYERAHAN BARANG KENA PAJAK TERTENTU YANG
BERSIFAT STRATEGIS.
Pasal I
Beberapa
ketentuan dalam Keputusan Menteri Keuangan Nomor 155/KMK.03/2001 tentang
Pelaksanaan Pajak Pertambahan Nilai yang Dibebaskan atas Impor dan/atau
Penyerahan Barang Kena Pajak Tertentu yang Bersifat Strategis yang telah
beberapa kali diubah dengan Keputusan Menteri Keuangan dan/atau Peraturan
Menteri Keuangan:
1. Nomor 363/KMK.03/2002;
2. Nomor 371/KMK.03/2003;
3. Nomor 11/PMK.03/2007,
diubah
sebagai berikut:
1. Ketentuan Pasal 1 diubah dengan
menambah 1 (satu) huruf pada angka 1 yakni huruf i dan menambah 2 (dua) angka
yakni angka 5 dan angka 6, sehingga Pasal 1 berbunyi sebagai berikut:
Pasal 1
Dalam
Peraturan Menteri Keuangan ini yang dimaksud dengan:
1. Barang Kena Pajak Tertentu yang
bersifat strategis adalah:
a. barang
modal berupa mesin dan peralatan pabrik, baik dalam keadaan terpasang maupun
terlepas, tidak termasuk suku cadang;
b. makanan
ternak, unggas dan ikan dan/atau bahan baku untuk pembuatan makanan ternak,
unggas dan ikan;
c. barang hasil pertanian;
d. bibit
dan/atau benih dari barang pertanian, perkebunan, kehutanan, peternakan,
penangkaran, atau perikanan;
e. dihapus;
f. dihapus;
g. air bersih yang dialirkan melalui pipa
oleh Perusahaan Air Minum;
h. listrik, kecuali untuk perumahan dengan
daya di atas 6.600 (enam ribu enam ratus) watt; dan
i. Rumah Susun Sederhana Milik
(RUSUNAMI).
2. Barang hasil pertanian sebagaimana
dimaksud pada angka 1 huruf c adalah barang yang dihasilkan dari kegiatan usaha
di bidang:
a. pertanian, perkebunan dan kehutanan;
b. peternakan,
perburuan atau penangkapan, maupun penangkaran; atau
c. perikanan
baik dari penangkapan atau budidaya;
yang dipetik langsung, diambil
langsung atau disadap langsung dari sumbernya termasuk yang diproses awal
dengan tujuan untuk memperpanjang usia simpan atau mempermudah proses lebih
lanjut, sebagaimana tercantum dalam Lampiran Peraturan Pemerintah nomor 7 TAHUN
2007.
3. dihapus.
4. dihapus.
5. Rumah Susun Sederhana Milik (RUSUNAMI)
sebagaimana dimaksud pada angka 1 huruf i adalah bangunan bertingkat yang
dibangun dalam suatu lingkungan yang' dipergunakan sebagai tempat hunian yang
dilengkapi dengan kamar mandi/WC dan dapur, baik bersatu dengan unit hunian
maupun terpisah dengan penggunaan komunal, yang perolehannya dibiayai melalui
kredit kepemilikan rumah bersubsidi atau tidak bersubsidi, yang memenuhi
ketentuan:
a. luas untuk setiap hunian lebih dari 21
m2 (dua puluh satu meter persegi) dan tidak melebihi 36 m2 (tiga puluh enam
meter persegi);
b. harga jual untuk setiap hunian tidak
melebihi Rp 144.000.000,00 (seratus empat puluh empat juta rupiah);
c. diperuntukkan bagi orang pribadi yang
mempunyai penghasilan tidak melebihi Rp 4.500.000,00 (empat juta lima ratus
ribu rupiah) per bulan dan telah memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP);
d. pembangunannya mengacu kepada Peraturan
Menteri Pekerjaan Umum yang mengatur mengenai persyaratan teknis pembangunan
rumah susun sederhana; dan
e. merupakan unit hunian pertama yang
dimiliki, digunakan sendiri sebagai tempat tinggal dan tidak dipindah tangankan
dalam jangka waktu 5 (lima) tahun sejak dimiliki.
6. Termasuk dalam pengertian Rusunami
adalah Rusunami sebagaimana dimaksud pada angka 5 yang diserahkan kepada bank
dalam rangka pembiayaan berdasarkan prinsip syariah yang memenuhi ketentuan:
a. dibeli oleh bank dengan tujuan untuk
dijual kembali kepada masyarakat dalam rangka pembiayaan berdasarkan prinsip
syariah; dan
b. rumah tersebut harus dijual kembali
kepada masyarakat dalam jangka waktu 6 (enam) bulan sejak dibeli.
2. Ketentuan Pasal 4 diubah dengan
menambah 1 (satu) ayat yakni ayat (3), sehingga Pasal 4 berbunyi sebagai
berikut:
Pasal 4
(1) Atas impor dan/atau penyerahan Barang
Kena Pajak Tertentu yang bersifat strategis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1
angka 1 huruf a, b, c, dan d dibebaskan dari pengenaan Pajak Pertambahan Nilai.
(2) Atas penyerahan Barang Kena Pajak
Tertentu yang bersifat strategis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 angka 1
huruf g dan h dibebaskan dari pengenaan Pajak Pertambahan Nilai.
(3) Atas penyerahan Barang Kena Pajak
Tertentu yang bersifat strategis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 angka 1
huruf i yang dilakukan oleh pengembang atau yang dilakukan oleh bank dalam
rangka pembiayaan berdasarkan prinsip syariah, dibebaskan dari pengenaan Pajak
Pertambahan Nilai.
3. Ketentuan Pasal 5 ayat (6) diubah, dan
diantara ayat (2) dan ayat (3) disisipkan 1 (satu) ayat yakni ayat (2a),
sehingga Pasal 5 berbunyi sebagai berikut:
Pasal 5
(1) Pengusaha Kena Pajak yang mengimpor
dan/atau menerima penyerahan Barang Kena Pajak Tertentu yang bersifat strategis
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 angka 1 huruf a, diwajibkan mempunyai Surat
Keterangan Bebas Pajak Pertambahan Nilai yang diterbitkan oleh Direktur
Jenderal Pajak.
(2) Orang pribadi atau badan yang melakukan
impor dan/atau menerima penyerahan Barang Kena Pajak Tertentu yang bersifat
strategis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 angka 1 huruf b, c, dan d,
dan/atau menerima penyerahan Barang Kena Pajak Tertentu yang bersifat strategis
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 angka 1 huruf g dan h tidak diwajibkan
mempunyai Surat Keterangan Bebas Pajak Pertambahan Nilai yang diterbitkan oleh
Direktur Jenderal Pajak.
(2a) Orang pribadi atau bank dalam rangka
pembiayaan berdasarkan prinsip syariah, yang menerima penyerahan Barang Kena
Pajak Tertentu yang bersifat strategis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 angka
1 huruf i, tidak diwajibkan mempunyai Surat Keterangan Bebas Pajak Pertambahan
Nilai yang diterbitkan oleh Direktur Jenderal Pajak.
(3) Permohonan untuk memperoleh Surat
Keterangan Bebas Pajak Pertambahan Nilai sebagaimana dimaksud dalam ayat (1)
diajukan kepada Direktur Jenderal Pajak dengan melampirkan dokumen impor
dan/atau dokumen pembelian yang bersangkutan.
(4) Atas permohonan Surat Keterangan Bebas
Pajak Pertambahan Nilai, Direktur Jenderal Pajak memberikan keputusan dalam
jangka waktu 5 (lima) hari kerja setelah permohonan diterima lengkap.
(5) Atas Impor Barang Kena Pajak Tertentu
yang bersifat strategis yang dibebaskan dari pengenaan Pajak Pertambahan Nilai
tidak diperlukan Surat Setoran Pajak.
(6) Pemberitahuan Impor Barang (PIB) atas
impor Barang Kena Pajak sebagaimana dimaksud dalam ayat (5) dibubuhi cap
"PPN DIBEBASKAN SESUAI PP NOMOR 12 TAHUN 2001 SEBAGAIMANA TELAH BEBERAPA
KALI DIUBAH TERAKHIR DENGAN PP NOMOR 31 TAHUN 2007" oleh Direktorat
Jenderal Bea dan Cukai."
4. Ketentuan Pasal 6 ayat (3) diubah,
sehingga Pasal 6 berbunyi sebagai berikut:
Pasal 6
(1) Orang atau badan yang melakukan
penyerahan Barang Kena Pajak Tertentu yang bersifat strategis yang dibebaskan
dari pengenaan Pajak Pertambahan Nilai sebagaimana dimaksud dalam Peraturan
Menteri Keuangan ini, wajib melaporkan usahanya kepada Direktur Jenderal Pajak
untuk dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak sesuai dengan ketentuan
perpajakan yang berlaku.
(2) Menyimpang dari ketentuan pada ayat (1),
terhadap orang atau badan yang semata-mata melakukan penyerahan Barang Kena
Pajak Tertentu yang bersifat strategis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 huruf
g atau huruf h, tidak diwajibkan melaporkan usahanya untuk dikukuhkan sebagai
Pengusaha Kena Pajak.
(3) Pengusaha Kena Pajak sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) wajib menerbitkan Faktur Pajak dan membubuhkan cap
"PPN DIBEBASKAN SESUAI PP NOMOR 12 TAHUN 2001 SEBAGAIMANA TELAH BEBERAPA
KALI DIUBAH TERAKHIR DENGAN PP NOMOR 31 TAHUN 2007.
5. Diantara Pasal 6 dan Pasal 7 disisipkan
2 (dua) pasal yakni Pasal 6A dan Pasal 6B, yang berbunyi sebagai berikut:
Pasal 6A
(1) Pembebasan dari pengenaan Pajak
Pertambahan Nilai atas penyerahan Barang Kena Pajak Tertentu yang bersifat
strategis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (3) diberikan kepada Orang
pribadi yang wajib memiliki atau membuat:
a. Surat keterangan dari pemberi kerja
mengenai besarnya penghasilan yang diterima setiap bulan, dalam hal pembeli
adalah karyawan;
b. Surat pernyataan mengenai besarnya
penghasilan yang diterima setiap bulan, dalam hal pembeli melakukan pekerjaan
bebas; dan
c. Surat pernyataan bahwa rumah tersebut
adalah unit hunian pertama yang dimiliki dan digunakan sendiri sebagai tempat
tinggal.
(2) Dokumen-dokumen sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) diserahkan kepada bank pemberi Kredit Pemilikan Rumah pada saat
mengajukan permohonan kredit pemilikan Rusunami.
Pasal 6B
(1) Atas penyerahan Barang Kena Pajak
Tertentu yang bersifat strategis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 angka 1
huruf i yang tidak memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 angka
5, dikenakan Pajak Pertambahan Nilai.
(2) Jika pengembang atau bank dalam rangka
pembiayaan berdasarkan prinsip syariah yang melakukan penyerahan sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) tidak memungut Pajak Pertambahan Nilai, maka Pajak Pertambahan
Nilai yang terutang ditagih dengan Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar.
6. Ketentuan Pasal 8 diubah sehingga
berbunyi sebagai berikut:
Pasal 8
(1) Dalam hal Barang Kena Pajak Tertentu
yang bersifat strategis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 angka 1 huruf a yang
dibebaskan dari pengenaan Pajak Pertambahan Nilai, ternyata digunakan tidak
sesuai dengan tujuan semula atau dipindahtangankan kepada pihak lain baik
sebagian atau seluruhnya dalam jangka waktu paling lama 5 (lima) tahun sejak
impor dan/atau perolehannya, maka Pajak Pertambahan Nilai yang telah dibebaskan
wajib dibayar dalam jangka waktu 1 (satu) bulan sejak Barang Kena Pajak
Tertentu yang bersifat strategis tersebut dialihkan penggunaannya atau
dipindahtangankan.
(2) Dalam hal Barang Kena Pajak Tertentu
yang bersifat strategis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 angka 1 huruf i yang
diserahkan kepada Orang pribadi, ternyata digunakan tidak sesuai dengan tujuan
semula atau dipindahtangankan kepada pihak lain baik sebagian atau seluruhnya
dalam jangka waktu paling lama 5 (lima) tahun sejak perolehannya, maka Pajak
Pertambahan Nilai yang telah dibebaskan wajib dibayar dalam jangka waktu 1
(satu) bulan sejak Barang Kena Pajak Tertentu yang bersifat strategis tersebut
dialihkan penggunaannya atau dipindahtangankan.
(3) Dalam hal Barang Kena Pajak Tertentu
yang bersifat strategis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 angka 1 huruf i yang
diserahkan kepada bank dalam rangka pembiayaan berdasarkan prinsip syariah
tidak memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 angka 6, maka Pajak
Pertambahan Nilai yang telah dibebaskan wajib dibayar dalam jangka waktu 1
(satu) bulan sejak tidak terpenuhinya ketentuan sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 1 angka 6.
(4) Direktur Jenderal Pajak dapat
menerbitkan Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar kepada Pengusaha Kena Pajak
sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Orang pribadi sebagaimana dimaksud pada
ayat (2), dan bank sebagaimana dimaksud pada ayat (3) yang tidak memenuhi
kewajiban sebagaimana dimaksud pada ayat-ayat tersebut.
(5) Pajak Pertambahan Nilai yang dibayar
sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2), ayat (3), dan ayat (4) merupakan
Pajak Masukan yang tidak dapat dikreditkan."
Pasal II
Peraturan
Menteri Keuangan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan dan mempunyai daya
laku surut terhitung sejak tanggal 1 Mei 2007.
Agar
setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengumuman Peraturan Menteri Keuangan
ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan
di : Jakarta
pada
tanggal : 19 Februari 2008
MENTERI
KEUANGAN
ttd
SRI
MULYANI INDRAWATI
Tidak ada komentar:
Posting Komentar