PERATURAN MENTERI
KEUANGAN
NOMOR 30/PMK.03/2011
TANGGAL 28 PEBRUARI 2011
TENTANG
PERUBAHAN ATAS
PERATURAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 70/PMK.03/2010 TENTANG BATASAN KEGIATAN DAN
JENIS JASA KENA PAJAK YANG ATAS EKSPORNYA DIKENAI PAJAK PERTAMBAHAN NILAI
DENGAN RAHMAT TUHAN
YANG MAHA ESA
MENTERI KEUANGAN,
Menimbang :
a. bahwa
untuk lebih memberikan kepastian perlakuan Pajak Pertambahan Nilai yang terkait
dengan pemasukan dan pengeluaran barang dalam rangka ekspor Jasa Kena Pajak
yang dikenai Pajak Pertambahan Nilai dengan tarif 0% (nol persen), perlu
menyempurnakan ketentuan perlakuan Pajak Pertambahan Nilai untuk Jasa Maklon
termasuk ketentuan pengkreditan Pajak Masukan yang terkait dengan ekspor barang
hasil maklon sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor
70/PMK.03/2010 tentang Batasan Kegiatan dan Jenis Jasa Kena Pajak yang atas
Ekspornya Dikenai Pajak Pertambahan Nilai;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan
sebagaimana dimaksud dalam huruf a, dan untuk melaksanakan ketentuan Pasal 4
ayat (2) Undang-Undang nomor 8 TAHUN 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai
Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah sebagaimana telah
beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2009, perlu
menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Perubahan atas Peraturan Menteri
Keuangan Nomor 70/PMK.03/2010 tentang Batasan Kegiatan dan Jenis Jasa Kena
Pajak yang atas Ekspornya Dikenai Pajak Pertambahan Nilai;
Mengingat :
1. Undang-Undang nomor 6 TAHUN 1983
tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 1983 Nomor 49, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 3262) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan
UNDANG-UNDANG nomor 16 TAHUN 2009 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2009 Nomor 62, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4999);
2. Undang-Undang nomor 7 TAHUN 1983
tentang Pajak Penghasilan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1983 Nomor
50, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3263) sebagaimana telah
beberapa kali diubah terakhir dengan UNDANG-UNDANG nomor 36 TAHUN 2008
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 133, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4893);
3. Undang-Undang nomor 8 TAHUN 1983
tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang
Mewah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1983 Nomor 51, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3264) sebagaimana telah beberapa kali
diubah terakhir dengan Undang-Undang nomor 42 TAHUN 2009 (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 150, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5069);
4. Keputusan Presiden Nomor 56/P Tahun
2010;
5. Peraturan Menteri Keuangan Nomor
70/PMK.03/2010 tentang Batasan Kegiatan dan Jenis Jasa Kena Pajak yang atas
Ekspornya Dikenai Pajak Pertambahan Nilai;
MEMUTUSKAN:
Menetapkan :
PERATURAN
MENTERI KEUANGAN TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI KEUANGAN NOMOR
70/PMK.03/2010 TENTANG BATASAN KEGIATAN DAN JENIS JASA KENA PAJAK YANG ATAS
EKSPORNYA DIKENAI PAJAK PERTAMBAHAN NILAI.
Pasal I
Beberapa
ketentuan dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 70/PMK.03/2010 tentang Batasan
Kegiatan dan Jenis Jasa Kena Pajak yang atas Ekspornya Dikenai Pajak
Pertambahan Nilai diubah sebagai berikut:
1. Ketentuan Pasal 1 angka 3 diubah,
sehingga Pasal 1 berbunyi sebagai berikut:
Pasal 1
Dalam
Peraturan Menteri Keuangan ini yang dimaksud dengan:
1. Undang-Undang Pajak Pertambahan Nilai
adalah Undang-Undang nomor 8 TAHUN 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang
dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah sebagaimana telah beberapa kali
diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2009.
2. Jasa adalah setiap kegiatan pelayanan
yang berdasarkan suatu perikatan atau perbuatan hukum yang menyebabkan suatu
barang, fasilitas, kemudahan, atau hak tersedia untuk dipakai, termasuk jasa
yang dilakukan untuk menghasilkan barang karena pesanan atau permintaan dengan
bahan dan atas petunjuk dari pemesan.
3. Jasa Maklon adalah pemberian jasa dalam
rangka proses penyelesaian suatu barang tertentu yang proses pengerjaannya
dilakukan oleh pihak pemberi jasa (disubkontrakkan), dan pengguna jasa
menetapkan spesifikasi, serta menyediakan bahan baku dan/atau barang setengah
jadi dan/atau bahan penolong/pembantu yang akan diproses sebagian atau
seluruhnya, dengan kepemilikan atas barang jadi berada pada pengguna jasa.
4. Jasa Kena Pajak adalah jasa yang
dikenai pajak berdasarkan Undang-Undang Pajak Pertambahan Nilai.
5. Ekspor Jasa Kena Pajak adalah setiap kegiatan
penyerahan Jasa Kena Pajak ke luar Daerah Pabean.
6. Penggantian adalah nilai berupa uang,
termasuk semua biaya yang diminta atau seharusnya diminta oleh pengusaha karena
penyerahan Jasa Kena Pajak, ekspor Jasa Kena Pajak, atau ekspor Barang Kena Pajak
Tidak Berwujud, tetapi tidak termasuk Pajak Pertambahan Nilai yang dipungut
menurut Undang-Undang Pajak Pertambahan Nilai dan potongan harga yang
dicantumkan dalam Faktur Pajak atau nilai berupa uang yang dibayar atau
seharusnya dibayar oleh Penerima Jasa karena pemanfaatan Jasa Kena Pajak
dan/atau oleh penerima manfaat Barang Kena Pajak Tidak Berwujud karena
pemanfaatan Barang Kena Pajak Tidak Berwujud dad Luar Daerah Pabean di dalam
Daerah Pabean.
2. Ketentuan Pasal 8 diubah, sehingga
Pasal 8 berbunyi sebagai berikut:
Pasal 8
(1) Atas kegiatan ekspor Barang Kena Pajak
yang dihasilkan dari kegiatan ekspor Jasa Maklon oleh Pengusaha Kena Pajak
eksportir Jasa Makion dilaporkan sebagai ekspor Barang Kena Pajak dalam Surat
Pemberitahuan Masa Pajak Pertambahan Nilai.
(2) Pajak Pertambahan Nilai atas:
a. perolehan Barang Kena Pajak;
b. perolehan Jasa Kena Pajak;
c. pemanfaatan Barang Kena Pajak Tidak
Berwujud dari luar Daerah Pabean;
d. pemanfaatan Jasa Kena Pajak dari luar
Daerah Pabean; dan/atau
e. impor Barang Kena Pajak,
merupakan
Pajak Masukan yang dapat dikreditkan sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan perpajakan.
Pasal II
Peraturan
Menteri Keuangan ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar
setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri
Keuangan ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan
di : Jakarta
pada
tanggal : 28 Pebruari 2011
MENTERI
KEUANGAN,
ttd
AGUS D.W.
MARTOWARDOJO
Diundangkan
di Jakarta
pada
tanggal 28 Pebruari 2011
MENTERI
HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA,
ttd
PATRIALIS
AKBAR
BERITA NEGARA
REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2011 NOMOR 109
Casino | Dr.MCD
BalasHapusLooking for the best Casino Resort in New Jersey? Dr.MCD is 광주 출장마사지 the ultimate 계룡 출장마사지 travel guide 광주 출장샵 to New Jersey, NJ, and the surrounding 이천 출장샵 Rating: 4.4 · 춘천 출장샵 20 reviews