PERATURAN PEMERINTAH
NOMOR 28 TAHUN 2009
TANGGAL 24 MARET 2009
TENTANG
PERLAKUAN PAJAK
PERTAMBAHAN NILAI ATAS PENYERAHAN JASA KEBANDARUDARAAN TERTENTU KEPADA
PERUSAHAAN ANGKUTAN UDARA NIAGA UNTUK PENGOPERASIAN PESAWAT UDARA YANG
MELAKUKAN PENERBANGAN LUAR NEGERI
DENGAN RAHMAT TUHAN
YANG MAHA ESA
PRESIDEN REPUBLIK
INDONESIA,
Menimbang :
a. bahwa dalam rangka meningkatkan daya
saing, untuk melaksanakan perjanjian internasional mengenai pelayanan jasa
transportasi udara, dan untuk memberikan kemudahan dan kepastian perlakuan
perpajakan terhadap perusahaan angkutan udara niaga yang mengoperasikan pesawat
udara untuk penerbangan luar negeri, perlu memberikan kemudahan berupa
pembebasan dari pengenaan Pajak Pertambahan Nilai atas penyerahan jasa
kebandarudaraan tertentu kepada perusahaan angkutan udara niaga untuk
pengoperasian pesawat udara yang melakukan penerbangan luar negeri;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan
sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan untuk melaksanakan ketentuan Pasal 16B
ayat (1) huruf b Undang-Undang nomor 18 TAHUN 2000 tentang Perubahan Kedua atas
Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan
Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah, perlu menetapkan Peraturan
Pemerintah tentang Perlakuan Pajak Pertambahan Nilai atas Penyerahan Jasa
Kebandarudaraan Tertentu kepada Perusahaan Angkutan Udara Niaga untuk
Pengoperasian Pesawat Udara yang Melakukan Penerbangan Luar Negeri;
Mengingat :
1. Pasal 5 ayat (2) Undang-Undang Dasar
Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983
tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang
Mewah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1983 Nomor 51, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 3264) sebagaimana telah beberapa kali diubah
terakhir dengan Undang-Undang nomor 18 TAHUN 2000 tentang Perubahan Kedua atas
Undang-Undang nomor 8 TAHUN 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan
Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2000 Nomor 128, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3986);
MEMUTUSKAN:
Menetapkan :
PERATURAN
PEMERINTAH TENTANG PERLAKUAN PAJAK PERTAMBAHAN NILAI ATAS PENYERAHAN JASA KEBANDARUDARAAN
TERTENTU KEPADA PERUSAHAAN ANGKUTAN UDARA NIAGA UNTUK PENGOPERASIAN PESAWAT
UDARA YANG MELAKUKAN PENERBANGAN LUAR NEGERI.
Pasal 1
(1) Penyerahan jasa kebandarudaraan tertentu
oleh penyelenggara bandar udara kepada perusahaan angkutan udara niaga yang
melakukan kegiatan penerbangan luar negeri dibebaskan dari pengenaan Pajak
Pertambahan Nilai.
(2) Pembebasan dari pengenaan Pajak
Pertambahan Nilai sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan dengan ketentuan
sebagai berikut:
a. untuk pesawat udara yang dioperasikan
oleh perusahaan angkutan udara niaga nasional yang melakukan angkutan udara
luar negeri harus memenuhi syarat tidak mengangkut penumpang, kargo, dan/atau
pos dari satu bandar udara ke bandar udara lainnya di wilayah Indonesia;
b. untuk pesawat udara yang dioperasikan
oleh perusahaan angkutan udara niaga asing harus memenuhi syarat sebagai
berikut:
1) tidak mengangkut penumpang, kargo,
dan/atau pos dari satu bandar udara ke bandar udara lainnya di wilayah
Indonesia; dan
2) negara tempat kedudukan wajib pajak
yang mengoperasikan pesawat udara tersebut juga memberikan perlakuan sama
terhadap pesawat udara yang dioperasikan oleh perusahaan angkutan udara niaga
nasional sesuai dengan asas timbal balik (reciprocal) berdasarkan perjanjian
mengenai pelayanan jasa transportasi udara yang telah diratifikasi.
(3) Jasa kebandarudaraan yang penyerahannya
dibebaskan dari pengenaan Pajak Pertambahan Nilai sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) terdiri atas:
a. pelayanan
jasa penerbangan;
b. pelayanan
jasa pendaratan, penempatan, penyimpanan pesawat udara;
c. pelayanan
jasa konter;
d. pelayanan
jasa garbarata (aviobridge); dan/atau
e. pelayanan
jasa bongkar muat penumpang, kargo, dan/atau pos.
(4) Pembebasan Pajak Pertambahan Nilai yang
terutang atas penyerahan jasa kebandarudaraan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) tidak memerlukan Surat Keterangan Bebas Pajak Pertambahan Nilai.
(5) Pajak masukan yang dibayar oleh
penyelenggara Bandar udara untuk perolehan Barang Kena Pajak dan/atau perolehan
Jasa Kena Pajak berkenaan dengan penyerahan jasa kebandarudaraan yang
dibebaskan dari pengenaan Pajak Pertambahan Nilai, tidak dapat dikreditkan.
Pasal 2
(1) Penyerahan jasa kebandarudaraan tertentu
oleh penyelenggara bandar udara kepada perusahaan angkutan udara niaga yang
melakukan kegiatan penerbangan luar negeri yang dibebaskan dari pengenaan Pajak
Pertambahan Nilai sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (1), wajib dibuatkan
Faktur Pajak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang
perpajakan.
(2) Faktur Pajak sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) harus diberi cap atau keterangan yang bertuliskan “PPN dibebaskan
berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2009”.
Pasal 3
(1) Dalam hal persyaratan sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 1 ayat (2) tidak terpenuhi, Pajak Pertambahan Nilai atas
penyerahan jasa kebandarudaraan tertentu kepada perusahaan angkutan udara niaga
yang melakukan kegiatan penerbangan luar negeri yang dibebaskan, wajib dibayar
dalam waktu paling lambat 1 (satu) bulan terhitung sejak tanggal persyaratan
tersebut tidak terpenuhi.
(2) Apabila Pajak Pertambahan Nilai yang
dibebaskan tidak dibayar dalam jangka waktu 1 (satu) bulan sebagaimana dimaksud
pada ayat (1), Direktur Jenderal Pajak menerbitkan Surat Ketetapan Pajak Kurang
Bayar ditambah dengan sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan di bidang perpajakan.
Pasal 4
Peraturan
Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar
setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Pemerintah ini
dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan
di : Jakarta
pada
tanggal : 24 Maret 2009
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA,
ttd
DR. H.
SUSILO BAMBANG YUDHOYONO
Diundangkan
di Jakarta
pada
tanggal 24 Maret 2009
MENTERI
HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA
REPUBLIK
INDONESIA,
ttd
ANDI
MATTALATTA
LEMBARAN NEGARA
REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2009 NOMOR 57
PENJELASAN
ATAS
PERATURAN PEMERINTAH
REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 28 TAHUN 20092008
TENTANG
PERLAKUAN PAJAK
PERTAMBAHAN NILAI ATAS PENYERAHAN
JASA KEBANDARUDARAAN
TERTENTU KEPADA PERUSAHAAN ANGKUTAN
UDARA NIAGA UNTUK
PENGOPERASIAN PESAWAT UDARA
YANG MELAKUKAN
PENERBANGAN LUAR NEGERI
I. UMUM
Undang-Undang
nomor 8 TAHUN 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak
Penjualan atas Barang Mewah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir
dengan Undang-Undang nomor 18 TAHUN 2000 tentang Perubahan Kedua atas
Undang-Undang nomor 8 TAHUN 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan
Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah menentukan bahwa suatu fasilitas
Pajak Pertambahan Nilai hanya dapat diberikan apabila memang benar-benar
diperlukan, yang diberlakukan dengan berpegang teguh pada prinsip perlakuan
yang sama terhadap semua Wajib Pajak sejenis berdasarkan ketentuan peraturan
perundang-undangan di bidang perpajakan.
Fasilitas
perpajakan yang diatur dalam Peraturan Pemerintah ini diberikan terbatas untuk
menampung perjanjian mengenai pelayanan transportasi udara yang telah
diratifikasi. Adapun fasilitas yang diberikan adalah pembebasan Pajak
Pertambahan Nilai atas penyerahan jasa kebandarudaraan oleh penyelenggara
bandar udara kepada perusahaan angkutan udara niaga. Fasilitas tersebut
dibatasi hanya untuk penyerahan jasa pelayanan pesawat udara yang melakukan
penerbangan luar negeri yang meliputi pelayanan jasa penerbangan, pelayanan
jasa pendaratan, penempatan, penyimpanan pesawat udara, pelayanan jasa konter,
pelayanan jasa garbarata (aviobridge), pelayanan jasa bongkar muat penumpang,
kargo, dan/atau pos, berdasarkan asas timbal balik (reciprocal) yang sudah
menjadi kelaziman internasional.
II. PASAL DEMI PASAL
Pasal 1
Ayat (1)
Yang
dimaksud dengan “penerbangan luar negeri” adalah penerbangan dari bandar udara
di dalam negeri dengan atau tanpa melakukan transit di bandar udara lainnya di
dalam negeri ke bandar udara di luar negeri atau sebaliknya.
Yang
dimaksud dengan “perusahaan angkutan udara niaga” adalah perusahaan yang melakukan
kegiatan angkutan udara untuk umum dengan memungut pembayaran.
Yang
dimaksud dengan “penyelenggara bandar udara” adalah pengusaha yang melakukan
usaha di bidang kebandarudaraan.
Yang
dimaksud dengan “jasa kebandarudaraan” adalah jasa yang diberikan oleh
penyelenggara jasa kebandarudaraan kepada pengguna jasa bandar udara.
Ayat (2)
Huruf a
Yang
dimaksud dengan “perusahaan angkutan udara niaga nasional” adalah badan hukum
Indonesia yang menyelenggarakan usaha angkutan udara niaga yang telah memiliki
izin dari Departemen Perhubungan.
Yang
dimaksud dengan “tidak mengangkut penumpang, kargo, dan/atau pos dari satu
bandar udara ke bandar udara lainnya di wilayah Indonesia” adalah tidak
mengangkut penumpang, kargo, dan/atau pos dalam negeri.
Huruf b
Yang
dimaksud dengan “perusahaan angkutan udara niaga asing” adalah perusahaan
angkutan udara niaga yang mempunyai bentuk usaha tetap atau yang tidak
mempunyai bentuk usaha tetap di Indonesia.
Angka 1)
Yang
dimaksud dengan “tidak mengangkut penumpang, kargo, dan/atau pos dari satu
bandar udara ke bandar udara lainnya di wilayah Indonesia” adalah tidak
mengangkut penumpang, kargo, dan/atau pos dalam negeri.
Angka 2)
Cukup
jelas.
Ayat (3)
Huruf a
Yang
dimaksud dengan “pelayanan jasa penerbangan” yang disingkat PJP (Route Air
Navigation Service) adalah pelayanan yang diberikan kepada penerbangan luar
negeri termasuk penerbangan lintas batas (border crossing flight) dan
penerbangan lintas (over flying).
Huruf b
Yang
dimaksud dengan “pelayanan jasa pendaratan, penempatan, penyimpanan pesawat
udara yang disingkat PJP4U adalah penyediaan dan penggunaan fasilitas untuk
pendaratan, penempatan, dan penyimpanan pesawat udara seperti landasan, apron,
lighting, marking, instrument landing system, marker, dan locator.
Huruf c
Yang
dimaksud dengan “pelayanan jasa konter” adalah penyediaan dan pemakaian berupa
tempat pelaporan, komputer, common use check in counter system, conveyor belt,
dan penimbangan barang penumpang di bandar udara.
Huruf d
Yang
dimaksud dengan “pelayanan jasa garbarata (aviobridge)” adalah penyediaan dan
pemakaian fasilitas garbarata untuk naik dan turunnya penumpang dari ruang
tunggu ke pesawat udara atau sebaliknya.
Huruf e
Yang
dimaksud dengan “pelayanan jasa bongkar muat penumpang, kargo, dan/atau pos”
adalah pelayanan yang diberikan oleh penyelenggara bandar udara atau pihak
ketiga untuk melayani bongkar muat penumpang, kargo, dan/atau pos dari dan ke
pesawat udara.
Ayat (4)
Cukup jelas.
Ayat (5)
Cukup jelas.
Pasal 2
Cukup
jelas.
Pasal 3
Cukup jelas.
Pasal 4
Cukup jelas.
TAMBAHAN LEMBARAN
NEGARA REPUBLIK INDONESIA NOMOR 4994
Tidak ada komentar:
Posting Komentar