PERATURAN MENTERI
KEUANGAN
NOMOR 14/PMK.011/2008
TANGGAL 4 FEBRUARI 2008
TENTANG
PAJAK PERTAMBAHAN
NILAI DIBAYAR OLEH PEMERINTAH ATAS PENYERAHAN MINYAK GORENG CURAH DI DALAM
NEGERI
MENTERI KEUANGAN,
Menimbang:
a. bahwa dalam rangka meringankan beban
masyarakat perlu melanjutkan kebijakan stabilisasi harga minyak goreng;
b. bahwa dalam rangka melaksanakan
kebijakan sebagaimana dimaksud pada huruf a, dianggarkan subsidi minyak goreng
dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2008 dan
perubahannya;
c. bahwa dan berdasarkan pertimbangan
sebagaimana dimaksud huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Menteri
Keuangan tentang Pajak Pertambahan Nilai Dibayar oleh Pemerintah atas
Penyerahan Minyak Goreng Curah Di Dalam Negeri;
Mengingat :
1. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003
tentang Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor
47, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4286);
2. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang
Perbendaharaan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 5,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4355);
3. Undang-Undang Nomor 45 Tahun 2007
tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2008 (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 133, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4778);
4. Keputusan Presiden Nomor 20/P Tahun
2005;
MEMUTUSKAN:
Menetapkan :
PERATURAN
MENTERI KEUANGAN TENTANG PAJAK PERTAMBAHAN NILAI DIBAYAR OLEH PEMERINTAH ATAS
PENYERAHAN MINYAK GORENG CURAH DI DALAM NEGERI.
Pasal 1
Pajak
Pertambahan Nilai yang terutang atas penyerahan minyak goreng curah di dalam
negeri oleh Pengusaha Kena Pajak dibayar oleh Pemerintah.
Pasal 2
Minyak
goreng curah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 adalah minyak goreng sawit
curah dan tidak bermerek.
Pasal 3
Pengusaha
Kena Pajak yang melakukan penyerahan minyak goreng curah di dalam negeri
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 wajib membuat Faktur Pajak dengan
membubuhkan cap "PPN DIBAYAR PEMERINTAH EKS PMK NOMOR
14/PMK.011/2008".
Pasal 4
Tata cara
penatausahaan perpajakan yang diperlukan dalam rangka pelaksanaan Peraturan
Menteri Keuangan ini diatur dengan Peraturan Direktur Jenderal Pajak.
Pasal 5
Pada saat
Peraturan Menteri Keuangan ini mulai berlaku, Peraturan Menteri Keuangan Nomor
118/PMK.011/2007 tentang Pajak Pertambahan Nilai Dibayar oleh Pemerintah atas
Penyerahan Minyak Goreng Curah di dalam Negeri, dicabut dan dinyatakan tidak
berlaku.
Pasal 6
Peraturan
Menteri Keuangan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan dan mempunyai daya
laku surut terhitung sejak tanggal 1 Januari 2008.
Agar
setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengumuman Peraturan Menteri Keuangan
ini dengan menempatkannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan
di : Jakarta
pada
tanggal : 4 Februari 2008
MENTERI
KEUANGAN
ttd
SRI
MULYANI INDRAWATI
Tidak ada komentar:
Posting Komentar