Laman

Sabtu, 05 Januari 2013

Perhitungan PPh 29



 Perhitungan PPh 29


TARIF PPH BADAN TAHUN PAJAK 2009
Wajib Pajak yang mengerti tentang Hak dan Kewajibannya di bidang perpajakan, maka sudah seharusnya melaporkan penghasilannya selama tahun 2009 dalam bentuk SPT Tahunan Pajak Penghasilan. Mempersiapkan sedini mungkin adalah sesuatu yang harus dilakukan terutama untuk menghindari kesalahan dalam pengisian SPT Tahunan.
Formulir SPT Tahunan PPh badan tahun 2009 berbeda dengan tahun-tahun sebelumnya, begitu juga dengan pengenaan tarifnya yang hanya sebesar 28 persen (2009) dan pada tahun 2010 menjadi 25 persen.
Berikut perbedaan utama Formulir SPT Tahunan Badan tahun 2009 :
1. Meskipun pada pasal 17 terdapat tarif sebesar 28 persen namun pada pelaksanaannya terbagi atas tiga:
a. Jika jika omsetnya setahun lebih dari Rp50 miliar atau PT tidak listing di BEJ atau PT listing di BEJ tapi tidak memenuhi syarat PP 81 Tahun 2007 dan PMK Nomor 238/PMK.03/2008, maka tarifnya 28% pada thn 2009 dan 25% pada tahun 2010.
b. Jika PT Listing di BEJ dan memenuhi syarat PP 81 Tahun 2007 dan PMK Nomor 238/PMK.03/2008, maka tarifnya dapat pengurangan 5%. Jadi tahun 2009 tarifnya 23% dan tahun 2010 tarifnya 20%.
c. Jika omsetnya kurang dari Rp50 miliar, maka tarifnya sesuai dengan Pasal 31.e. yaitu ada bagian penghasilan kena pajak yang dapat pengurangan tarif 50%. Artinya ada bagian penghasilan kena pajak yang dikenakan tarif 14% untuk tahun 2009 dan 12,5% untuk tahun 2010. Contohnya sesuai dengan penjelasan UU PPh pasal 31.e.
2. Adanya keharusan mengisi Transkip Kutipan Elemen-Elemen Dari Laporan Keuangan (yaitu elemen Neraca, Laba Rugi dan elemen transaksi yang mempunyai hubungan istimewa) yang disesuaikan bidang usahanya, yaitu form 8A-1 sampai 8A-6, terdiri dari jenis usaha Manufaktur, Dagang, Bank Konvensional, Bank Syariah, Perusahaan Asuransi, atau Non-Kualifikasi (bagi selain industri yang telah ditentukan formnya).
3. Adanya form baru yaitu form pernyataan transaksi dengan pihak yang membunyai hubungan istimewa yang lebih detail, yang terdiri dari empat macam, yaitu form 3A, 3A-1, 3A-2, 3B. Diisi oleh WP yang mempunyai transaksi hubungan istimewa.
Untuk Tahun Pajak 2009 ada beberapa tarif untuk menghitung Pajak Terhutang, yaitu :
a. Tarif PPh Pasal 17 ayat (1) huruf b
Tarif ini diterapkan bagi Wajib Pajak badan dalam negeri dan bentuk usaha tetap, yaitu sebesar 28%.
PPh terutang dihitung dengan cara mengalikan tarif dengan penghasilan kena pajak.
Contoh:
Jumlah peredaran bruto dalam tahun pajak 2009 Rp 54.000.000.000
Jumlah Penghasilan Kena Pajak dalam tahun pajak 2009 Rp 4.000.000.000
Pajak Penghasilan yang terutang = 28% x Rp 4.000.000.000
= Rp 1.120.000.000
b. Tarif PPh Pasal 17 ayat (2b)
Tarif ini diterapkan bagi Wajib Pajak badan dalam negeri yang berbentuk perseroan terbuka yang paling sedikit 40% (empat puluh persen) dari jumlah keseluruhan saham yang disetor diperdagangkan di bursa efek di Indonesia dan memenuhi persyaratan tertentu lainnya. Wajib Pajak tersebut dapat memperoleh tarif sebesar 5% (lima persen) lebih rendah daripada tarif sebagaimana dimaksud pada Pasal 17 ayat (1) huruf b dan ayat (2a) Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008.
PPh terutang dihitung dengan cara mengalikan tarif dengan penghasilan kena pajak.
Contoh:
Jumlah Penghasilan Kena Pajak dalam tahun pajak 2009 Rp 1.250.000.000
Pajak Penghasilan yang terutang = (28% – 5%) x Rp1.250.000.000
= Rp 287.500.000.
Lihat : Peraturan Pemerintah Nomor 81 Tahun 2007 tentang Penurunan Tarif Pajak Penghasilan bagi Wajib Pajak Badan Dalam Negeri yang Berbentuk Perseroan Terbuka.
c. Tarif PPh Pasal 31E
Wajib Pajak badan dalam negeri dengan peredaran bruto sampai dengan Rp 50.000.000.000 (lima puluh miliar rupiah) mendapat fasilitas berupa pengurangan tarif sebesar 50% (lima puluh persen) dari tarif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat (1) huruf b dan ayat (2a) yang dikenakan atas Penghasilan Kena Pajak dari bagian peredaran bruto sampai dengan Rp 4.800.000.000 (empat miliar delapan ratus juta rupiah).
Penghitungan PPh terutang berdasarkan Pasal 31E dapat dibedakan menjadi dua yaitu:
1) Jika peredaran bruto sampai dengan Rp 4.800.000.000, maka penghitungan PPh terutang yaitu sebagai berikut:
PPh terutang = 50% X 28% X seluruh Penghasilan Kena Pajak
2) Jika peredaran bruto lebih dari Rp 4.800.000.000 sampai dengan Rp 50.000.000.000, maka penghitungan PPh terutang yaitu sebagai berikut:
PPh Terutang =(50% X 28%) X Penghasilan Kena Pajak dari bagian peredaran bruto yang memperoleh fasilitas + 28% X Penghasilan Kena Pajak dari bagian peredaran bruto yang tidak memperoleh fasilitas
Penghitungan Penghasilan Kena Pajak dari bagian peredaran bruto yang memperoleh fasilitas yaitu:
(Rp 4.800.000.000 / Peredaran bruto) X Penghasilan Kena Pajak
Penghitungan Penghasilan Kena Pajak dari bagian peredaran bruto yang tidak memperoleh fasilitas yaitu Penghasilan Kena Pajak – Penghasilan Kena Pajak dari bagian peredaran bruto yang memperoleh fasilitas.
Contoh 1):
Peredaran bruto PT Y dalam tahun pajak 2009 sebesar Rp 4.500.000.000 dengan Penghasilan Kena Pajak sebesar Rp 500.000.000.
Penghitungan pajak yang terutang yaitu seluruh Penghasilan Kena Pajak yang diperoleh dari peredaran bruto tersebut dikenakan tarif sebesar 50% dari tarif Pajak Penghasilan badan yang berlaku karena jumlah peredaran bruto PT Y tidak melebihi Rp 4.800.000.000.
Pajak Penghasilan yang terutang = 50% x 28% x Rp 500.000.000
= Rp 70.000.000
Contoh 2):
Peredaran bruto PT X dalam tahun pajak 2009 sebesar Rp 30.000.000.000 dengan Penghasilan Kena Pajak sebesar Rp 3.000.000.000.
Penghitungan Pajak Penghasilan yang terutang:
Jumlah Penghasilan Kena Pajak dari bagian peredaran bruto§ yang memperoleh fasilitas
= (Rp 4.800.000.000 : Rp 30.000.000.000) x Rp 3.000.000.000
= Rp 480.000.000
Jumlah Penghasilan Kena Pajak dari§ bagian peredaran bruto yang tidak memperoleh fasilitas
= Rp 3.000.000.000 – Rp 480.000.000 = Rp 2.520.000.000
Pajak Penghasilan yang terutang§
= (50%x 28% x Rp480.000.000) + (28% x Rp2.520.000.000)
= Rp 67.200.000 + Rp 705.600.000
= Rp772.800.000
“angsuran bulanan PPh Pasal 25 pada tahun pajak 2009 untuk bulan-bulan sejak Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan disampaikan dihitung dengan cara sebagai berikut :
1. PPh terutang atas PKP menurut SPT Tahun 2008 dihitung menggunakan tarif lama.
2. Perhitungan besarnya angsuran PPh Pasal 25 sesuai dengan tarif lama.
3. PPh terutang atas PKP menurut SPT Tahun 2008 dihitung dengan menggunakan tarif baru.
4. Besarnya angsuran PPh Pasal 25 untuk Tahun Pajak 2009 adalah perbandingan PPh Terutang tarif baru (angka 3) dengan tarif lama (angka 1) dikalikan dengan besarnya angsuran menurut tarif lama (angka 2).
Contoh:
SPT Tahunan PPh Badan Tahun 2008
‘- Omset 1.000.000.000,-
‘- Penghasilan kena pajak (PKP) 200.000.000
‘- PPh terhutang (tarif lama) UU No. 17/2000
‘- 10% x 50.000.000 = 5.000.000
‘- 15% x 50.000.000 = 7.500.000
‘- 30% x 100.000.000 = 30.000.000
Total PPh terhutang UU No. 17/2000 sebesar 42.500.000
‘- Kredit pajak PPh 22, 23, 24 sebesar 6.500.000
‘- PPh yang harus dibayar sendiri sebesar 42.500.000 – 6.500.000 = 36.000.000
‘- Angsuran PPh tahun 2009 sebesar 36.000.000/12 bulan = 3.000.000
Berdasarkan ketentuan baru:
‘- Omset 1.000.000.000,-
‘- Penghasilan kena pajak (PKP) 200.000.000
‘- PPh terhutang (tarif lama) UU No. 36/2008
‘- 50% x 28% x 200.000.000 = 28.000.000
(50% dasar pengenaan pajak yang disebabkan omset dibawah 50.000.000.000
sesuai dengan pasal 31E (1) UU No. 36/2008)
‘- Angsuran PPh 25 tahun 2009 = (28.000.000/42.500.000) x 3.000.000
= 1.976.470

2 komentar: