Laman

Sabtu, 05 Januari 2013

PPh Pasal 15



PPh Pasal 15
Ketentuan ini mengatur tentang Norma Penghitungan Khusus untuk golongan Wajib Pajak tertentu, antara lain perusahaan pelayaran atau penerbangan internasional, perusahaan asuransi luar negeri, perusahaan pengeboran minyak, gas dan panas bumi, perusahaan dagang asing, perusahaan yang melakukan investasi dalam bentuk bangun-guna-serah ("build, operate, and transfer").
UU PPh Pasal 15 dikhususkan untuk:
1. WP Pelayaran dalam negeri
2. WP Penerbangan dalam negeri
3. WP Pelayaran dan/atau penerbangan luar negeri
4. WP luar negeri yang mempunyai kantor perwakilan dagang di Indonesia
5. Pemegang hak atas tanah, baik Orang Pribadi maupun Badan
semuanya itu mempunyai tarif berbeda-beda sesuai dengan bidangnya

CONTOH PEMOTONGAN DAN PENGHITUNGAN PPh PASAL 15 ATAS PENGHASILAN SEWA KAPAL MILIK PERUSAHAAN PELAYARAN DALAM NEGERI
CV Polan (badan memiliki NPWP) membayar kepada PT C yang merupakan perushaan pelayaran sebesar Rp50.000.000,-. Atas sewa kapal (charter). Besarnya PPh Pasal 15 yang harus dipotong oleh CV Polan :Rp50.000.000,- x 1,2% = Rp600.000,-
CONTOH PENYETORAN SENDIRI DAN PENGHITUNGAN PPh PASAL 15 ATAS PENGHASILAN DARI USAHA PELAYARAN
CV Utama (badan) memiliki usaha perkapalan dan menerima penghasilan atas sewa kapal selama sebulan dari perseorangan (bukan pemotongan) sebesar Rp10.000.000,-. Besarnya PPh Pasal 15 yang harus disetor sendiri oleh CV Utama atas penghasilan yang diterimanya :Rp10.000.000,- x 1,2% = Rp120.000,-
CONTOH PEMOTONGAN DAN PENGHITUNGAN PPN ATAS PENJUALAN BARANG KENA PAJAK
CV Polan (sudah dikukuhkan sebagai PKP) menyerahkan (menjual) Barang Kena Pajak berupa Alatalat tulis kepada pembelinya seharga Rp2.000.000,-. Besarnya PPN yang harus dipungut oleh CV Polan dari pembeli: Rp2.000.000,- x 10% = Rp200.000,- Sehingga total yang ditagih CV Polan kepada pembelinya : Rp2.000.000,- + Rp200.000,- =Rp2.200.000,-
CONTOH PEMOTONGAN DAN PENGHITUNGAN PPN ATAS PENJUALAN BARANG KENA PAJAK KEPADA KANTOR PEMERINTAHAN (PEMUNGUT PPN)
CV Polan (sudah dikukuhkan sebagai PKP) menyerahkan jasa catering kepada Bendahara Kementerian Keuangan dengan kontrak harga Rp20.000.000,-. Besarnya PPN yang harus dipungut oleh CV Polan dari pembeli (Kementrian Keuangan): Rp20.000.000,- x 10% = Rp2.000.000,- Sehingga total yang ditagih CV Polan kepada Bendahara Kementerian Keuangan: Rp2.000.000,- + Rp200.000, =Rp2.200.000,- Namun karena Bendahara Kementerian Keuangan ditunjuk sebagai pemungut, maka PPN yang ditagih CV Polan (sebesar Rp200.000), disetor sendiri oleh Bandahara Kementerian Keuangan tersebut ke bank atau kantor pos
CONTOH PEMOTONGAN DAN PENGHITUNGAN PPN ATAS PEMBELIAN BARANG KENA PAJAK ATAU JASA KENA PAJAK
CV Polan (sudah dikukuhkan sebagai PKP) membeli mesin cetak (Barang Kena Pajak) dari PT Bagus (PKP) seharga Rp50.000.000,-. Besarnya PPN yang harus dibayar oleh CV Polan dari pembeli: Rp50.000.000,- x 10% = Rp5.000.000,- Sehingga total yang dibayar CV Polan kepada PT bagus : Rp50.000.000,- + Rp5.000.000,- =Rp55.000.000,-

No Urut
Penghasilan
Tarif
%
DPP
Ketentuan Berlaku
1
Imbalan yang diterima/diperoleh sehubungan dengan pengangkutan orang dan/atau barang, termasuk penyewaan kapal laut oleh perusahaan pelayaran dalam negeri ^
1.2
Bersifat final
Penghasilan Bruto
NOMOR 416/KMK.04/1996
2
Imbalan Charter Kapal Laut dan/atau Pesawat  Udara yang Dibayarkan/Terutang Kepada Perusahaan Pelayaran dan/atau Penerbangan  Luar Negeri *
2,64
bersifat final
Penghasilan Bruto
NOMOR 417/KMK.04/1996
jo  NOMOR SE – 32/PJ.4/1996
3
Imbalan yang Diterima/Diperoleh Sehubungan  dengan Pengangkutan Orang dan/atau Barang  Termasuk Charter Kapal Laut dan/atau  Pesawat Udara Oleh Perusahaan Pelayaran  dan/atau Penerbangan Luar Negeri *
2,64
bersifat final.
Penghasilan Bruto
s.d.a.
4
Imbalan Charter Pesawat Udara Yang  Dibayarkan/Terutang Kepada Perusahaan  Penerbangan Dalam Negeri
1.8
Penghasilan Bruto
NOMOR
475/KMK.04/1996
5
WP LN yang mempunyai Kantor Perwakilan Dagang di Indonesia **
0.44
Nilai Ekspor Bruto
KEP-667/PJ./2001
6
Pihak-pihak yang melakukan kerjasama dalam bentuk Perjanjian Bangunan Guna Serah (Built Operate and Transfer)
5
Final bagi WP OP
jumlah bruto nilai yang tertinggi antara nilai pasar dengan Nilai Jual Obyek Pajak (NJOP)
248/KMK.04/1995
Keterangan



  • Jika perusahaan pelayaran/penerbangan luar negeri tidak memiliki BUT di indonesia maka tarif 20% atau sesuai dengan P3B bersifat final
  • tidak termasuk penggantian atau imbalan yang diterima atau diperoleh perusahaan pelayaran atau penerbangan luar negeri tersebut dari pengangkutan orang dan/atau barang di luar negeri dan dari pelabuhan diluar negeri ke pelabuhan di Indonesia.
^
yang dimaksud dengan peredaran bruto adalah semua imbalan atau nilai pengganti berupa uang atau nilai uang yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak perusahaan pelayaran dalam negeri dari pengangkutan orang dan/atau barang yang dimuat dari satu pelabuhan ke pelabuhan lain di Indonesia dan/atau dari pelabuhan di Indonesia ke pelabuhan luar negeri dan/atau sebaliknya.

Perlu diperhatikan bahwa yang dimaksud dengan perjanjian charter kapal atau pesawat udara meliputi semua bentuk charter. Khusus mengenai sewa ruangan kapal atau pesawat udara baik untuk orang dan/atau barang (“space charter’), apabila sewa tersebut meliputi lebih dari 50% (lima puluh Persen) dari kapasitas angkut atau pesawat terbang yang disewa, maka sewa tersebut digolongkan sebagai charter.
**
nilai ekspor bruto adalah semua nilai pengganti atau imbalan yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak luar negeri yang mempunyai kantor perwakilan dagang di Indonesia dari penyerahan barang kepada orang pribadi atau badan yang berada atau bertempat kedudukan di Indonesia.
Pasal 15 UU PPh
Norma Penghitungan Khusus untuk menghitung penghasilan netto dari Wajib Pajak tertentu yang tidak dapat dihitung berdasarkan ketentuan Pasal 16 ayat (1) atau ayat (3) ditetapkan Menteri Keuangan.




Penjelasan Pasal 15 UU PPh
Ketentuan ini mengatur tentang Norma Penghitungan Khusus untuk golongan Wajib Pajak tertentu, antara lain perusahaan pelayaran atau penerbangan internasional, perusahaan asuransi luar negeri, perusahaan pengeboran minyak, gas dan panas bumi, perusahaan dagang asing, perusahaan yang melakukan investasi dalam bentuk bangun-guna-serah (“build, operate, and transfer”).
Untuk menghitung kesukaran dalam menghitung besarnya Penghasilan Kena Pajak bagi golongan Wajib Pajak tertentu tersebut, berdasarkan pertimbangan praktis atau sesuai dengan kelaziman pengenaan pajak dalam bidang-bidang usaha tersebut, Menteri Keuangan diberi wewenang untuk menetapkan Norma Penghitungan Khusus guna menghitung besarnya penghasilan netto dari Wajib Pajak tertentu tersebut.

1 komentar:

  1. PPh ps 15 untuk perusahaan pelayaran, penerbangan, pertambangan dan asuransi milik asing

    BalasHapus