PPh Pasal 15
Ketentuan ini mengatur tentang Norma
Penghitungan Khusus untuk golongan Wajib Pajak tertentu, antara lain perusahaan
pelayaran atau penerbangan internasional, perusahaan asuransi luar negeri,
perusahaan pengeboran minyak, gas dan panas bumi, perusahaan dagang asing,
perusahaan yang melakukan investasi dalam bentuk bangun-guna-serah
("build, operate, and transfer").
UU PPh Pasal 15 dikhususkan untuk:
1. WP Pelayaran dalam negeri
2. WP Penerbangan dalam negeri
3. WP Pelayaran dan/atau penerbangan luar negeri
4. WP luar negeri yang mempunyai kantor perwakilan dagang di Indonesia
5. Pemegang hak atas tanah, baik Orang Pribadi maupun Badan
semuanya itu mempunyai tarif berbeda-beda sesuai dengan bidangnya
1. WP Pelayaran dalam negeri
2. WP Penerbangan dalam negeri
3. WP Pelayaran dan/atau penerbangan luar negeri
4. WP luar negeri yang mempunyai kantor perwakilan dagang di Indonesia
5. Pemegang hak atas tanah, baik Orang Pribadi maupun Badan
semuanya itu mempunyai tarif berbeda-beda sesuai dengan bidangnya
CONTOH PEMOTONGAN DAN PENGHITUNGAN PPh
PASAL 15 ATAS PENGHASILAN SEWA KAPAL MILIK PERUSAHAAN PELAYARAN DALAM NEGERI
CV Polan (badan memiliki NPWP) membayar kepada PT C yang merupakan perushaan pelayaran sebesar Rp50.000.000,-. Atas sewa kapal (charter). Besarnya PPh Pasal 15 yang harus dipotong oleh CV Polan :Rp50.000.000,- x 1,2% = Rp600.000,-
CONTOH PENYETORAN SENDIRI DAN PENGHITUNGAN PPh PASAL 15 ATAS
PENGHASILAN DARI USAHA PELAYARANCV Polan (badan memiliki NPWP) membayar kepada PT C yang merupakan perushaan pelayaran sebesar Rp50.000.000,-. Atas sewa kapal (charter). Besarnya PPh Pasal 15 yang harus dipotong oleh CV Polan :Rp50.000.000,- x 1,2% = Rp600.000,-
CV Utama (badan) memiliki usaha perkapalan dan menerima penghasilan atas sewa kapal selama sebulan dari perseorangan (bukan pemotongan) sebesar Rp10.000.000,-. Besarnya PPh Pasal 15 yang harus disetor sendiri oleh CV Utama atas penghasilan yang diterimanya :Rp10.000.000,- x 1,2% = Rp120.000,-
CONTOH PEMOTONGAN DAN PENGHITUNGAN PPN
ATAS PENJUALAN BARANG KENA PAJAK
CV Polan (sudah dikukuhkan sebagai PKP) menyerahkan (menjual) Barang Kena Pajak berupa Alatalat tulis kepada pembelinya seharga Rp2.000.000,-. Besarnya PPN yang harus dipungut oleh CV Polan dari pembeli: Rp2.000.000,- x 10% = Rp200.000,- Sehingga total yang ditagih CV Polan kepada pembelinya : Rp2.000.000,- + Rp200.000,- =Rp2.200.000,-
CV Polan (sudah dikukuhkan sebagai PKP) menyerahkan (menjual) Barang Kena Pajak berupa Alatalat tulis kepada pembelinya seharga Rp2.000.000,-. Besarnya PPN yang harus dipungut oleh CV Polan dari pembeli: Rp2.000.000,- x 10% = Rp200.000,- Sehingga total yang ditagih CV Polan kepada pembelinya : Rp2.000.000,- + Rp200.000,- =Rp2.200.000,-
CONTOH PEMOTONGAN DAN PENGHITUNGAN PPN
ATAS PENJUALAN BARANG KENA PAJAK KEPADA KANTOR PEMERINTAHAN (PEMUNGUT PPN)
CV Polan (sudah dikukuhkan sebagai PKP) menyerahkan jasa catering kepada Bendahara Kementerian Keuangan dengan kontrak harga Rp20.000.000,-. Besarnya PPN yang harus dipungut oleh CV Polan dari pembeli (Kementrian Keuangan): Rp20.000.000,- x 10% = Rp2.000.000,- Sehingga total yang ditagih CV Polan kepada Bendahara Kementerian Keuangan: Rp2.000.000,- + Rp200.000, =Rp2.200.000,- Namun karena Bendahara Kementerian Keuangan ditunjuk sebagai pemungut, maka PPN yang ditagih CV Polan (sebesar Rp200.000), disetor sendiri oleh Bandahara Kementerian Keuangan tersebut ke bank atau kantor pos
CONTOH PEMOTONGAN DAN PENGHITUNGAN PPN ATAS PEMBELIAN BARANG KENA
PAJAK ATAU JASA KENA PAJAKCV Polan (sudah dikukuhkan sebagai PKP) menyerahkan jasa catering kepada Bendahara Kementerian Keuangan dengan kontrak harga Rp20.000.000,-. Besarnya PPN yang harus dipungut oleh CV Polan dari pembeli (Kementrian Keuangan): Rp20.000.000,- x 10% = Rp2.000.000,- Sehingga total yang ditagih CV Polan kepada Bendahara Kementerian Keuangan: Rp2.000.000,- + Rp200.000, =Rp2.200.000,- Namun karena Bendahara Kementerian Keuangan ditunjuk sebagai pemungut, maka PPN yang ditagih CV Polan (sebesar Rp200.000), disetor sendiri oleh Bandahara Kementerian Keuangan tersebut ke bank atau kantor pos
CV Polan (sudah dikukuhkan sebagai PKP) membeli mesin cetak (Barang Kena Pajak) dari PT Bagus (PKP) seharga Rp50.000.000,-. Besarnya PPN yang harus dibayar oleh CV Polan dari pembeli: Rp50.000.000,- x 10% = Rp5.000.000,- Sehingga total yang dibayar CV Polan kepada PT bagus : Rp50.000.000,- + Rp5.000.000,- =Rp55.000.000,-
No Urut
|
Penghasilan
|
Tarif
%
|
DPP
|
Ketentuan
Berlaku
|
1
|
Imbalan
yang diterima/diperoleh sehubungan dengan pengangkutan orang dan/atau barang,
termasuk penyewaan kapal laut oleh perusahaan pelayaran dalam negeri ^
|
1.2
Bersifat
final
|
Penghasilan
Bruto
|
NOMOR
416/KMK.04/1996
|
2
|
Imbalan
Charter Kapal Laut dan/atau Pesawat Udara yang Dibayarkan/Terutang
Kepada Perusahaan Pelayaran dan/atau Penerbangan Luar Negeri *
|
2,64
bersifat
final
|
Penghasilan
Bruto
|
NOMOR
417/KMK.04/1996
jo
NOMOR SE – 32/PJ.4/1996
|
3
|
Imbalan
yang Diterima/Diperoleh Sehubungan dengan Pengangkutan Orang dan/atau
Barang Termasuk Charter Kapal Laut dan/atau Pesawat Udara Oleh
Perusahaan Pelayaran dan/atau Penerbangan Luar Negeri *
|
2,64
bersifat
final.
|
Penghasilan
Bruto
|
s.d.a.
|
4
|
Imbalan
Charter Pesawat Udara Yang Dibayarkan/Terutang Kepada Perusahaan
Penerbangan Dalam Negeri
|
1.8
|
Penghasilan
Bruto
|
NOMOR
475/KMK.04/1996
|
5
|
WP LN
yang mempunyai Kantor Perwakilan Dagang di Indonesia **
|
0.44
|
Nilai
Ekspor Bruto
|
KEP-667/PJ./2001
|
6
|
Pihak-pihak
yang melakukan kerjasama dalam bentuk Perjanjian Bangunan Guna Serah (Built
Operate and Transfer)
|
5
Final
bagi WP OP
|
jumlah
bruto nilai yang tertinggi antara nilai pasar dengan Nilai Jual Obyek Pajak
(NJOP)
|
248/KMK.04/1995
|
Keterangan
|
|
^
|
yang dimaksud dengan peredaran
bruto adalah semua imbalan atau nilai pengganti berupa uang atau nilai uang
yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak perusahaan pelayaran dalam negeri
dari pengangkutan orang dan/atau barang yang dimuat dari satu pelabuhan ke
pelabuhan lain di Indonesia dan/atau dari pelabuhan di Indonesia ke pelabuhan
luar negeri dan/atau sebaliknya.
|
Perlu diperhatikan bahwa yang
dimaksud dengan perjanjian charter kapal atau pesawat udara meliputi semua
bentuk charter. Khusus mengenai sewa ruangan kapal atau pesawat udara baik
untuk orang dan/atau barang (“space charter’), apabila sewa tersebut meliputi
lebih dari 50% (lima puluh Persen) dari kapasitas angkut atau pesawat terbang
yang disewa, maka sewa tersebut digolongkan sebagai charter.
|
|
**
|
nilai ekspor bruto adalah semua
nilai pengganti atau imbalan yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak luar
negeri yang mempunyai kantor perwakilan dagang di Indonesia dari penyerahan
barang kepada orang pribadi atau badan yang berada atau bertempat kedudukan
di Indonesia.
|
Pasal 15 UU PPh
Norma
Penghitungan Khusus untuk menghitung penghasilan netto dari Wajib Pajak
tertentu yang tidak dapat dihitung berdasarkan ketentuan Pasal 16 ayat (1) atau
ayat (3) ditetapkan Menteri Keuangan.
Penjelasan
Pasal 15 UU PPh
Ketentuan
ini mengatur tentang Norma Penghitungan Khusus untuk golongan Wajib Pajak
tertentu, antara lain perusahaan pelayaran atau penerbangan internasional,
perusahaan asuransi luar negeri, perusahaan pengeboran minyak, gas dan panas
bumi, perusahaan dagang asing, perusahaan yang melakukan investasi dalam bentuk
bangun-guna-serah (“build, operate, and transfer”).
Untuk
menghitung kesukaran dalam menghitung besarnya Penghasilan Kena Pajak bagi golongan
Wajib Pajak tertentu tersebut, berdasarkan pertimbangan praktis atau sesuai
dengan kelaziman pengenaan pajak dalam bidang-bidang usaha tersebut, Menteri
Keuangan diberi wewenang untuk menetapkan Norma Penghitungan Khusus guna
menghitung besarnya penghasilan netto dari Wajib Pajak tertentu tersebut.
PPh ps 15 untuk perusahaan pelayaran, penerbangan, pertambangan dan asuransi milik asing
BalasHapus