PERATURAN MENTERI
KEUANGAN
NOMOR 25/PMK.011/2008
TANGGAL 8 FEBRUARI 2008
TENTANG
PAJAK PERTAMBAHAN
NILAI DITANGGUNG PEMERINTAH ATAS IMPOR DAN/ATAU PENYERAHAN DALAM NEGERI GANDUM
POS TARIF 1001.90.19.00
MENTERI KEUANGAN,
Menimbang :
a. bahwa dalam rangka menstabilkan harga
pangan pokok berupa gandum yang bertujuan untuk meringankan beban masyarakat,
perlu ditempuh kebijakan berupa Pajak Pertambahan Nilai ditanggung pemerintah
atas impor dan/atau penyerahan dalam negeri gandum;
b. bahwa untuk melaksanakan kebijakan
sebagaimana dimaksud pada huruf a, dianggarkan subsidi dalam Anggaran
Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2008 dan perubahannya,
c. bahwa berdasarkan pertimbangan
sebagaimana dimaksud huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Menteri
Keuangan tentang Pajak Pertambahan Nilai Ditanggung Pemerintah atas Impor
dan/atau Penyerahan Dalam Negeri Gandum Pos Tarif 1001.90.19.00;
Mengingat :
1. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003
tentang Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor
47, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4286);
2. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004
tentang Perbendaharaan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004
Nomor 5, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4355);
3. Undang-Undang Nomor 45 Tahun 2007
tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2008 (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 133, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4778);
4. Keputusan Presiden Nomor 20/P Tahun
2005;
MEMUTUSKAN:
Menetapkan :
PERATURAN
MENTERI KEUANGAN TENTANG PAJAK PERTAMBAHAN NILAI DITANGGUNG PEMERINTAH ATAS
IMPOR DAN/ATAU PENYERAHAN DALAM NEGERI GANDUM POS TARIF 1001.90.19.00.
Pasal 1
Dalam
Peraturan Menteri Keuangan ini yang dimaksud dengan Pajak Pertambahan Nilai
Ditanggung Pemerintah adalah Pajak Pertambahan Nilai terutang yang dibayar oleh
Pemerintah dengan pagu anggaran berdasarkan Undang-Undang Nomor 45 Tahun 2007
tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) Tahun 2008.
Pasal 2
Pajak
Pertambahan Nilai yang terutang atas impor dan/atau penyerahan dalam negeri
gandum Pos Tarif 1001.90.19.00 oleh Pengusaha Kena Pajak ditanggung Pemerintah.
Pasal 3
(1) Permohonan untuk mendapatkan Pajak
Pertambahan Nilai ditanggung Pemerintah atas impor gandum sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 1 diajukan kepada Direktur Jenderal Bea dan Cukai.
(2) Direktorat Jenderal Bea dan Cukai
setelah menerima permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), selanjutnya
membubuhkan cap "PPN DITANGGUNG PEMERINTAH EKS PMK-25 /PMK.011/2008"
pada Surat Setoran Pajak.
(3) Direktur Jenderal Bea dan Cukai
menyampaikan Daftar Jumlah Pajak Ditanggung Pemerintah setiap triwulan kepada
Direktur Jenderal Pajak paling lambat akhir bulan berikutnya setelah
berakhirnya triwulan.
Pasal 4
Pengusaha
Kena Pajak yang melakukan penyerahan dalam negeri gandum sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 2 wajib membuat Faktur Pajak dengan membubuhkan cap "PPN
DIBAYAR PEMERINTAH EKS PMK NOMOR 25/PMK.011/2008".
Pasal 5
Direktur
Jenderal Anggaran, Direktur Jenderal Pajak, Direktur Jenderal Bea dan Cukai,
dan Direktur Jenderal Perbendaharaan diinstruksikan untuk melaksanakan
ketentuan dalam Peraturan Menteri Keuangan ini.
Pasal 6
Peraturan
Menteri Keuangan ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan.
Agar
setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengumuman Peraturan Menteri Keuangan
ini dengan menempatkannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan
di : Jakarta
pada tanggal
: 8
Februari 2008
MENTERI
KEUANGAN,
ttd
SRI
MULYANI INDRAWATI
Tidak ada komentar:
Posting Komentar