PERATURAN MENTERI
KEUANGAN
NOMOR 15/PMK.011/2008
TANGGAL 4 FEBRUARI 2008
TENTANG
PAJAK PERTAMBAHAN
NILAI DIBAYAR OLEH PEMERINTAH ATAS PENYERAHAN MINYAK GORENG DALAM KEMASAN DI
DALAM NEGERI
MENTERI KEUANGAN,
Menimbang :
a. bahwa dalam rangka stabilisasi harga
minyak goreng dalam kemasan di dalam negeri perlu menetapkan kebijakan Pajak
Pertambahan Nilai dibayar oleh Pemerintah atas penyerahan minyak goreng dalam
kemasan di dalam negeri;
b. bahwa dalam rangka melaksanakan kebijakan
sebagaimana dimaksud pada huruf a, dianggarkan subsidi minyak goreng dalam
Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2008 dan perubahannya;
c. bahwa dan berdasarkan pertimbangan
sebagaimana dimaksud huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Menteri
Keuangan tentang Pajak Pertambahan Nilai Dibayar oleh Pemerintah atas
Penyerahan Minyak Goreng Dalam Kemasan di Dalam Negeri;
Mengingat :
1. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003
tentang Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor
47, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4286);
2. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004
tentang Perbendaharaan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004
Nomor 5, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4355);
3. Undang-Undang Nomor 45 Tahun 2007
tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2008 (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 133, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4778);
4. Keputusan Presiden Nomor 20/P Tahun 2005;
MEMUTUSKAN:
Menetapkan :
PERATURAN
MENTERI KEUANGAN TENTANG PAJAK PERTAMBAHAN NILAI DIBAYAR OLEH PEMERINTAH ATAS
PENYERAHAN MINYAK GORENG DALAM KEMASAN DI DALAM NEGERI.
Pasal 1
Pajak
Pertambahan Nilai yang terutang atas penyerahan minyak goreng dalam kemasan di
dalam negeri oleh Pengusaha Kena Pajak dibayar oleh Pemerintah.
Pasal 2
Pengusaha
Kena Pajak yang melakukan penyerahan minyak goreng dalam kemasan di dalam
negeri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 wajib membuat Faktur Pajak dengan
membubuhkan cap "PPN DIBAYAR PEMERINTAH EKS PMK NOMOR
15/PMK.011/2008".
Pasal 3
Tata cara
penatausahaan perpajakan yang diperlukan dalam rangka pelaksanaan Peraturan
Menteri Keuangan ini diatur dengan Peraturan Direktur Jenderal Pajak.
Pasal 4
Peraturan
Menteri Keuangan ini mulai berlaku setelah 3 (tiga) hari sejak tanggal
ditetapkan.
Agar
setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengumuman Peraturan Menteri Keuangan
ini dengan menempatkannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan
di : Jakarta
pada
tanggal : 4 Februari 2008
MENTERI
KEUANGAN
ttd
SRI
MULYANI INDRAWATI
Tidak ada komentar:
Posting Komentar